Soloraya
Rabu, 15 November 2023 - 09:38 WIB

Sidang Kasus Kecelakaan Maut di Tol Boyolali, JPU Hadirkan Sejumlah Saksi

Nimatul Faizah  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi persidangan. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI — Proses hukum terhadap sopir truk penyebab kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di Tol Semarang-Solo KM 487.600 A wilayah Gumukrejo, Teras, Boyolali masih terus berlanjut. Terdapat sekitar 21 saksi dalam kejadian tersebut.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibowo, mewakili Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan perkembangan perkara tersebut sudah memasuki tahapan persidangan.

Advertisement

“Pekan kemarin sambung pekan ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Dari berkas perkara itu ada beberapa saksi. Dari pekan kemarin baru kami periksa saksi sejumlah tiga orang. Jadi masih banyak saksi yang perlu kami hadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan ada sekitar 21 saksi dalam berkas perkara kejaksaan. Namun, ia mengatakan masih akan ada seleksi untuk saksi karena bisa saja saksi yang berbeda memiliki keterangan yang sama. Selain itu, dipilih saksi yang mendukung pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Ia mengatakan ada sekitar 21 saksi dalam berkas perkara kejaksaan. Namun, ia mengatakan masih akan ada seleksi untuk saksi karena bisa saja saksi yang berbeda memiliki keterangan yang sama. Selain itu, dipilih saksi yang mendukung pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).

Bowo menjelaskan sebelum sidang pemeriksaan saksi-saksi, telah dilakukan sidang pembacaan dakwaan. Setelah pemeriksaan saksi dalam berkas habis, nantinya ada hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Semisal tidak ada saksi meringankan, kemudian dilanjutkan pemeriksaan terdakwa. Kemudian ada sidang pembacaan tuntutan lalu pembelaan, di sana ada replik-duplik dan akhirnya vonis.

Advertisement

“Prosesnya ini masih panjang. Untuk tuntutan kami belum, masih menggali-gali keterangan saksi. Masih awal sekali,” jelas dia.

Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 ayat 4 dan 311 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia menjelaskan majelis hakim diketuai Dwi Hananta.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan karambol maut di Tol Boyolali KM 487.600 A Semarang-Solo, tepatnya di Gumukrejo, Teras, Boyolali, Jumat (14/4/2023).

Advertisement

Penyebab kecelakaan diduga karena truk trailer pembawa besi hilang kendali. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, truk trailer pengangkut besi yang tengah melintas di jalur itu oleng diduga karena sopir mengantuk dan rem blong.

Penyebab rem blong diduga karena muatan besi truk itu overload atau melebihi kapasitas sehingga membuat fungsi pengereman tidak bisa maksimal. Akibatnya, truk trailer menabrak mobil Elf yang berjalan di depannya dan menabrak enam kendaraan lain yang sedang parkir di bahu jalan.

Kecelakaan itu mengakibatkan delapan orang meninggal, tiga orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Delapan korban meninggal, enam di antaranya penumpang mobil Elf yang merupakan rombongan asal Nganjuk, Jawa Timur.

Advertisement

Mereka masih satu keluarga besar dan saat kejadian sedang dalam perjalanan pulang dari ziarah ke makam kerabat di Purbalingga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif