Soloraya
Sabtu, 16 Desember 2023 - 17:39 WIB

Soal TKDPK Harus Netral, Ketua FPDIP DPRD Solo Sebut Politikus PKS Dangkal

Kurniawan  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FPDIP DPRD Solo YF Sukasno menyebut Solo mendesak tiap kampung ada ground tank untuk tandon air jika terjadi kebakaran bisa dimanfaatkan. (Solopos.com/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Permintaan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Solo, Didik Hermawan, agar tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKDPK) bersikap netral di Pemilu 2024 ditanggapi Ketua Fraksi PDIP (FPDIP) DPRD Solo, YF Sukasno.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Solopos.com, Sabtu (16/12/2023), Sukasno mengaku setuju agar Pemilu 2024 berjalan jujur, adil, dan netral. Tapi dia tidak sependapat dengan pernyataan Didik tentang TKDPK Solo yang harus netral seperti aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement

“Pendapat teman legislator seharusnya berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang TKDPK. Di Pasal 2, yang disampaikan bahwa TKDPK sama dengan ASN, salah,” ujar dia.

Sukasno meminta Didik mencermati kembali bunyi Pasal 2 Perda Solo Nomor 2 Tahun 2023 tentang TKDPK. Dia menilai pernyataan Didik sangat menyesatkan. Sebab TKDPK jelas berbeda dari ASN.

“Kalau TKDPK disamakan dengan ASN, wah ya bisa-bisa nanti mereka menuntut hak sama seperti ASN,” urai dia.

Advertisement

Mantan Ketua Pansus TKDPK DPRD Solo itu juga menilai pendapat Didik sangat dangkal. Sebab kendati sama-sama mendapat gaji dari APBD Solo, TKDPK bukanlah ASN. Sebab yang dapat gaji APBD tidak hanya TKDPK.

Sukasno mencontohkan penyedia jasa pihak ketiga atau outsourcing  juga mendapat gaji dari APBD Solo tapi bukan ASN. Begitu juga dengan anggota DPRD Solo.

“Logika semua yang dapat gaji dari APBD sama dengan ASN itu pendapat keliru. Perda TKDPK itu dulu inisiatif DPRD. Perda untuk menjawab keresahan TKDPK terkait rencana pemberhentian semua pegawai honorer kecuali ASN,” urai dia.

Advertisement

Sukasno lantas menjelaskan historis terbitnya Perda TKDPDK. Walau ditolak oleh semua fraksi di DPRD Solo kecuali Fraksi PDIP, Sukasno menjelaskan Perda TKDPDK akhirnya disahkan. Menurutnya ini karena Fraksi PDIP berkomitmen kuat terhadap TKDPK sehingga terus berjuang.

“TKDPK adalah persoalan anak muda Solo karena yang bisa masuk yang ber-KTP Solo. Fraksi PDIP peduli. TKDPK ini hampir semua anak muda yang paham teknologi. Mereka sangat dibutuhkan untuk pelayaan masyarakat,” ujar dia.

Bila sampai mereka semua diberhentikan, Sukasno meyakini pelayanan Pemkot Solo bisa lumpuh. Selain akan muncul persoalan ribuan pengangguran baru. “Akhirnya saya minta teman-teman DPRD memahami perda,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif