SOLOPOS.COM - Empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap selama Februari 2024 dihadirkan saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (20/2/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten menangkap empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari 2024. Dari empat orang itu, ada satu orang sopir pocokan yang menjadi pengedar sabu-sabu dengan modal dari pinjaman online (pinjol).

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan sopir pocokan itu berinisial RT, 26, warga Kecamatan Juwiring. RT ditangkap di wilayah Kecamatan Cawas, bersama seorang lainnya berinisial BY, 30, warga Kecamatan Karangdowo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Barang bukti yang kami amankan sudah dipecah-pecah memang mau diedarkan. Masing-masing barang bukti ada yang 0,3 gram dan ada 0,4 gram dengan total ada 17 paket untuk diedarkan di wilayah Klaten,” kata Kasatnarkoba saat konferensi pers di Polres Klaten, Selasa (20/2/2024).

Dari hasil pemeriksaan, RT mengaku mendapatkan narkoba yang selanjutnya akan dia jual dengan pemesanan secara online. “Dapatnya dengan cara online. Nanti jatuh di alamat tertentu dan diambil oleh tersangka kemudian dipecah lagi. Pengakuannya baru akan mengedarkan. Belum sampai diedarkan sudah kami tangkap. Ada indikasi dia juga memakai,” kata Kasatnarkoba.

Kasatnarkoba menjelaskan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diterima Polres dari masyarakat. Mereka ditangkap dari salah satu ruko di wilayah Kecamatan Cawas.

RT sebelumnya bekerja di luar Jawa dan balik ke Klaten kemudian tinggal di wilayah Kecamatan Cawas. RT bekerja sebagai sopir pocokan.

RT dan BY dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara sumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sekitar Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan selama Februari 2024 tim Satnarkoba menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Cawas, Juwiring, dan Prambanan.

Mereka ada yang pengedar, pengguna, serta menguasai narkoba. Selain RT dan BY, dua tersangka lain masing-masing berinisial EP, 29, warga Bantul, DIY dan T, 53, warga Kecamatan Juwiring.

“Jumlah barang bukti dari tiga TKP yakni 7,87 gram serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I,” kata Kapolres.

Sementara itu, RT mengatakan baru sebulan ini menjadi pengedar narkoba. Dia juga menjadi pemakai narkoba sekitar enam bulan terakhir. RT beralasan mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Ia juga mengakui mendapatkan narkoba dengan membeli secara online dengan harga Rp4 juta. Uang untuk membeli narkoba itu dia dapatkan dari pinjol. Dia juga mengaku belum ada narkoba yang dia edarkan. “Utang [pinjol] sudah lunas, bayar pakai uang orang tua,” kata RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya