SOLOPOS.COM - Pabrik PT Pan Brothers Tbk di Butuh, Mojosongo, Boyolali, beberapa waktu lalu. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pimpinan PT Pan Brothers Boyolali tidak setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang rencananya diberlakukan untuk sektor swasta mulai 2027. Iuran Tapera bakal makin memberatkan perusahaan.

Saat ini saja, Pan Brothers sudah keluar Rp6,3 miliar per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan di Boyolali. Jika ditambah Tapera dengan persentase potongan gaji yang hampir sama, beban perusahaan akan semakin membengkak.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan semua pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini akan diberlakukan mulai dari pegawai pemerintah hingga swasta.

General Manager (GM) Human Resources Management (HRM) PT Pan Brothers Tbk, Nurdin Setiawan, mengatakan sebenarnya peraturan terkait Tapera telah dikeluarkan beberapa tahun lalu.

“Kalau sekarang mau diberlakukan, sebenarnya di BPJS Ketenagakerjaan kan ada fasilitas tambahan atau manfaat layanan tambahan terkait dengan pinjaman uang muka perumahan. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ada kerja sama dengan developer yang nantinya uang muka bisa dibantu dari sana,” jelas dia kepada Solopos.com, Selasa (4/6/2024).

Nurdin mengatakan dengan skema iuran 3% dari gaji di mana 2,5% ditanggung karyawan dan 0,5% ditanggung perusahaan, maka beban biaya yang ditanggung perusahaan semakin besar. Nurdin mengatakan soal Tapera, perusahaan dan pekerja memiliki kesamaan pandangan yaitu menolak alias tidak setuju.

“Ini sepanjang sejarah yang mempersatukan perusahaan dan serikat pekerja, sama-sama keberatan dengan Tapera,” kata dia yang juga Wakil Ketua Apindo Jateng Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Labour Cost Makin Tinggi

Ia mengatakan PT Pan Brothers mengeluarkan uang untuk iuran BPJS Kesehatan karyawan senilai Rp2.261.871.255 per bulan dan BPJS Ketenagakerjaan Rp4.124.540.176 per bulan. Total Rp6.386.411.431 yang dikeluarkan Pan Brothers untuk jaminan sosial karyawan di Boyolali.

Berdasarkan hitungan Solopos.com, dengan nilai tersebut, PT Pan Brothers Tbk mengeluarkan sekitar Rp76,64 miliar dalam satu tahun atau 12 bulan untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan karyawan.

“Tanggungan perusahaan [untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan] kami per bulan sudah 10,24%. Sementara upah minimum tiap tahun naik. Ketika upah minimum naik maka ikut menambah pengeluaran. Ditambah Tapera 0,5%, artinya 10,74% kami harus bayar,” kata dia.

Nurdin meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan Tapera agar tidak diterapkan karena bakal sangat membebani dunia usaha dan pekerja. Nurdin belum menyimulasikan perincian pengeluaran jika ditambah iuran Tapera. Namun, ia mengatakan hal tersebut sangat membebani industri padat karya seperti Pan Brothers.

“Ini sangat membebani karena labour cost industry padat karya adalah biaya tertinggi kedua setelah material cost. Rata-rata labour cost kami 18%. Kalau misal kami labour cost lebih dari 18%, sudah pasti kami akan lost,” jelasnya.

Ia meminta pemerintah untuk memberikan dukungan dan mengabulkan permintaan pengusaha dan serikat pekerja yang meminta iuran Tapera dibatalkan. Terlebih, pengusaha sedang bekerja keras untuk mempertahankan keberlangsungan perusahaan di tengah situasi ekonomi global yang belum baik-baik saja.

Kenaikan UMK

Sebelumnya diberitakan, Apindo Boyolali dengan tegas menolak iuran Tapera karena bakal menambah beban pengusaha karena sebagian iuran bakal ditanggung perusahaan.

“Kami dari unsur pengusaha menolak dengan tegas diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat walau baru diimplementasikan 2027,” ujar Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, Senin (3/6/2024).

Imam mengatakan pengusaha juga telah membayar sebagian iuran pekerja seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Kompak dengan Apindo Boyolali, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali juga menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang rencananya mulai diwajibkan untuk pekerja sektor swasta pada 2027 mendatang.

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan Tapera seharusnya tidak memungut biaya atau merugikan pekerja dan pengusaha. Ia juga mengatakan dengan adanya iuran Tapera, pekerja jadi tak bisa mendapatkan manfaat dari kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

“Dengan UMK Boyolali saat ini, sama saja kalau ada iuran Tapera, itu nyaris sama saja tidak ada kenaikan UMK. Percuma naik kalau dipotong 2,5%,” kata dia saat ditemui wartawan di salah satu restoran di Boyolali, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya