SOLOPOS.COM - Seorang nasabah sedang melakukan transaksi di unit pelayanan nasabah di Kantor Cabang Adira Finance Sragen, Rabu (27/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Adira Finance Sragen memidanakan seorang nasabahnya gara-gara tak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran motor. Nasabah berinisial SPL, asal Kecamatan Karangmalang, Sragen itu akhirnya divonis bersalah dan dihukum tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (27/9/2023).

Adira Finance tak serta memperkarakan angsuran macet ini ke ranah hukum. Mereka lebih dulu mencoba menyelesaikan kasus fidusia ini lewat jalur mediasi, namun buntu. Akhirnya jalur pidana pun diambil Adira Finance lantaran mengalami kerugian Rp37 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Putusannya, nasabah kami divonis hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider sebulan penjara,” jelas Cluster Collection Head Adira Finance Sragen, Bernadus Dwi Kurniawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (27/9/2023).

Pria yang akrab disapa Wawan ini mengisahkan kronologi kasus tersebut. Awalnya nasabah berinisial SPL itu mengambil kredit motor lewat Adira Finance berupa satu unit motor Honda Vario 160 cc. SPL yang juga seorang pegawai di salah satu diler motor di Sragen membayar uang muka atau DP Rp3 juta dengan kredit berjangka waktu tiga tahun. Dalam perjalanannya SPL  hanya mengangsur dua kali kemudian macet.

“Kami sudah berupaya untuk penagihan dan diupayakan untuk penyelesaian internal. Ternyata unit motornya dipakai saudaranya di Masaran sebelum dibawa ke Kalimantan. Sejak itu nasabah itu tidak melakukan pembayaran lagi. Kami melakukan somasi dulu dan akhirnya manajemen memutuskan untuk membuat laporan ke polisi,” jelas Wawan.

Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berkas dinyatakan P-21 oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan di sidangkan. SPL ditahan selama penyidikan di kepolisian.

“Proses sidang berjalan tiga kali dan pada hari ini, Rabu, hakim memutus vonis tujuh bulan dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara,” jelas Wawan.

Menurutnya kasus fidusia yang harus selesai di meja hijau ini baru kali pertama dialami Adira Finance Sragen. Sebelumnya, kasus-kasus serupa bisa selesai lewat mediasi. Kasus tersebut, sambung Wawan menjadi peringatan sekaligus shock therapy bagi nasabah nakal.

Atas kasus itu, Wawan mengaku perusahaannya mengalami kerugian sampai Rp37 juta karena sampai sekarang unit motornya tidak ditemukan.

“Jumlah nasabah kami ada 10.000 orang karena Adira Finance Cabang Sragen ini membawahi wilayah Sragen dan Karanganyar. Khusus di wilayah Sragen saja ada 6.000-an nasabah. Aset kami sudah mencapai Rp100 miliar. Pelayanan kami pun di bawah pengawasan OJK [Otoritas Jasa Keuangan],” jelasnya didampingi Section Head Adira Finance Sragen Yudi Ariyanto Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya