SOLOPOS.COM - Para napi di LP Kelas IIA Sragen menggunakan hak pilih di TPS Khusus 902 LP setempat, Rabu (14/2/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Enam narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen tak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024). Hanya 534 napi yang bisa menggunakan hak pilihnya.

Mereka mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus 901 dan TPS khusus 902. Selebihnya akan difasilitasi dari 14 TPS di seputaran LP Sragen. Ada 217 napi yang difasilitasi 14 TPS untuk mencoblos.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pencoblosan di dalam LP dimulai pukul 07.30 WIB. Dua TPS khusus itu menempati dua aula di dalam LP. Para pegawai LP menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pegawai LP lainnya melakukan pengamanan.

Para napi menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat domisili, sehingga ada yang mendapat hanya dua surat suara dan mendapat tiga surat suara dan yang asli Sragen dapat lima surat suara.

Seperti Adi Haryanto, 38, warga Solo mengaku hanya mendapat dua surat suara, yakni surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan surat suara DPD, sedangkan untuk tiga surat suaranya tidak dapat.

“Ini pengalaman pertama menggunakan hak pilih di dalam LP. Rasanya biasa saja seperti mencoblos di luar LP,” ujar Adi yang baru dua tahun mendekam di LP karena kasus tindak pidana terhadap anak di bawah umur. Dia divonis 12 tahun dalam kasus itu.

Kepala LP Kelas IIA Sragen, Tunggul Buwono, menyampaikan dari 540 napi hanya ada enam napi yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena identitasnya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen.

“Kami sudah berusaha maksimal untuk menfasilitasi seluruh napi agar bisa menggunakan hak pilihnya. Hanya enam  napi yang tidak punya hak pilih. Hasil koordinasi dengan Dispendukcapil melalui pemeriksaan biometri dan pendataan ternyata enam napi itu tidak terdaftar di Dispendukcapil. Diduga mereka memiliki alamat ganda,” ujarnya.

Keenam napi ini merupakan pindahan dari luar Sragen. Di alamat yang teridentifikasi juga keenam napi narkoba ini tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Saat masuk ke LP juga tidak didukung dengan identitas. Berbeda dengan napi yang ditangani Polres Sragen. Ketika ada napi masuk, ujarnya, dilengkapi dengaj KTP dan kartu keluarga (KK). Ketika jangka panjang seperti Pemilu 2024 ini bisa ada manfaatnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya