SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pria paruh baya berinisial HAD (kanan) yang ditangkap karena mencuri HP di masjid wilayah Giripurwo, Wonogiri. Foto diambil Senin (4/3/2024) di Mapolres Wonogiri. (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang pria paruh baya berinisial HAD, 34, ditangkap aparat Polres Wonogiri karena mencuri handphone atau HP milik jemaah Masjid Nurul Hidayah, Kelurahan Giripurwo, Wonogiri, belum lama ini.

Aksi HAD yang merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diketahui berkat rekaman kamera closed circuit television (CCTV) yang dipasang di area masjid.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, menuturkan HAD ditangkap atas laporan warga bernama Suryanto.

Kejadian berawal pada Kamis, 15 Februari 2024, saat korban melaksanakan kerja bakti di Balai RT 001/RW 003 Kelurahan Giripurwo, Wonogiri. Saat memasuki waktu Salat Duhur, korban melaksanakan salat berjamaah di Masjid Nurul Hidayah.

“Kebetulan masjid tersebut berdekatan dengan Balai RT tersebut. Sesaat sebelum melaksanakan salat berjamaah, pelapor [korban] meletakkan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam Masjid Nurul Hidayah,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (4/3/2024)

Selesai salat berjamaah, korban langsung pulang karena harus menjemput anaknya di sekolah dan sesampainya di rumah korban baru menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.

Kemudian korban kembali ke masjid dan mendapati handphone merek Samsung Galaxy A03S yang ia letakkan di rak mukena sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Wonogiri.

Berbekal rekaman kamera CCTV, lanjut Anom, Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian HP dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di sekitar masjid wilayah Giripurwo tersebut.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone yang bukan miliknya di masjid wilayah Kelurahan Giripurwo.

“Pelaku [langsung] diamankan di Mapolres Wonogiri guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Anom. Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya