SOLOPOS.COM - Peti jenazah anggota Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, dibawa ke ambulans untuk dimakamkan di Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (2/1/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Seorang anggota Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno, meninggal dunia akibat tertabrak mobil saat bertugas mengatur lalu lintas.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) lalu saat Suharseno bertugas di simpang lima Matahari Plaza atau Klatos Klaten. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (1/1/2024).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Jenazah polisi yang bertugas sebagai Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten itu dimakamkan pada Selasa (2/1/2024). Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan saat kejadian Aipda Suharseno sedang mengatur arus lalu lintas di simpang lima Matahari sekitar pukul 09.45 WIB.

“Saat itu almarhum sedang melakukan pengaturan di persimpangan Klatos. Kemudian ada kendaraan dari arah Semar [barat atau dari Jl Irian] ke alun-alun [berbelok ke kanan di ruas Jl Pemuda menuju alun-alun]. Karena pengemudi tidak berkonsentrasi, kendaraannya menabrak yang bersangkutan,” kata Kasatlantas saat ditemui wartawan di Polres Klaten, Selasa (2/1/2024).

Akibat kejadian itu, Suharseno mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi. Suharseno juga sempat rawat jalan di rumah. Namun, pada Senin (1/1/2024) sore, Aipda Suharseno mengembuskan napas terakhir.

Kasatlantas menjelaskan kasus kecelakaan itu ditangani Polres Klaten. Penanganan kasus itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Pengemudi mobil berinisial B, 35, warga Kecamatan Klaten Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan, tersangka mengakui memang lalai. Saat kejadian tidak melihat ke depan tetapi menoleh ke kiri. Dari rekaman kamera CCTV, ada indikasi yang bersangkutan memegang ponsel sambil menyetir,” kata Kasatlantas.

Penabrak Terancam 6 Tahun Penjara

Kecepatan mobil saat kejadian antara 20 km/jam hingga 30 km/jam. Saat kejadian, kendaraan baru saja melaju seusai traffic light di sisi barat simpang lima menyala hijau. Seusai kecelakaan terjadi, pengemudi mobil langsung menghentikan laju kendaraan.

Barang bukti, yakni mobil yang dikendarai B, saat ini berada di Unit Gakkum Satlantas Polres Klaten. Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pasal yang disangkakan, awalnya saat gelar perkara, masih menggunakan [Pasal] 310 ayat (3). Setelah gelar perkara, yang bersangkutan [tersangka] akan kami subsider ke Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun [penjara],” kata Kasatlantas.

Sementara itu, Aipda Suharseno disemayamkan di rumah duka di Perum Citra Merbung Indah 3 Krapyak, Merbung, Kecamatan Klaten Selatan, Selasa. Para pelayat berdatangan ke rumah duka untuk menyampaikan rasa belasungkawa.

Jenazah dimakamkan di makam Trah Singo Diwangsan, Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, Selasa siang. Almarhum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi menjadi Aiptu Anumerta sebagai bentuk penghormatan setelah gugur saat bertugas.

Proses pemakaman jenazah dilakukan secara kedinasan dan dipimpin langsung Kapolres Klaten, AKBP Warsono. “Pertama, saya turut berduka cita atas kejadian ini yang mengakibatkan anggota kami meninggal dunia. Kami sudah melakukan langkah-langkah untuk memproses kejadian ini,” kata Kapolres.

“Pelaku sudah kami amankan, kami proses. Betul, saat kejadian anggota sedang melakukan pengaturan lalu lintas. Kemudian ada pengendara, karena dia lalai kemudian menabrak. Korban mengalami luka pada bagian pinggang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya