SOLOPOS.COM - Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin (Amin) Sragen melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Senin (19/2/2024) sore. (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Sragen melaporkan temuan dugaan pelanggaran dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat pada Senin (19/2/2024) sore.

Laporan TPD Amin diwakili empat orang dari Tim Advokasi Hukum. Laporan mereka diterima oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepada wartawan, Kukuh menjelaskan sebelum menyampaikan laporan resmi, beberapa orang dari TPD Amin datang ke Kantor Bawaslu Sragen pada Sabtu (17/2/2024) lalu yang melaporkan dugaan pelanggaran secara lisan. Saat itu laporan tidak langsung diterima Bawaslu karena bukan hari kerja.

“Jadi kami Sabtu itu kan menyampaikan bahwasanya hak penerimaan laporan pada hari kerja. Jadi hari ini ditindaklanjuti dan masuk laporan dari TPD Paslon 1. Dari yang bersangkutan menyampaikan pelaporan atas dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu,” terang Kukuh.

Ia mengatakan berkas laporan yang diterima Bawaslu sudah cukup lengkap. Kecuali kekurangan surat mandat atau kuasa yang harus berupa surat asli bertanda tangan basah. Sedangkan yang dibawa pelapor baru berupa salinan. Bawaslu meminta pelapor untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut agar sesuai prosedur.

Kukuh menguraikan laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran terkait sistem Sirekap dari KPU. Menurut pelapor, jumlah suara yang diunggah dalam Sirekap tidak sesuai dalam data dalam C1. Kukuh menyebut sedikitnya ada 11 tempat pemungutan suara (TPS) yang terindikasi adanya pelanggaran tersebut sesuai laporan yang diterima.

“Tentu kami tetap menunggu besok mungkin, akan diberikan [kekurangan berkas] terkait. Kalau besok diberikan tentu kami melakukan pleno dengan seluruh jajaran pimpinan. Artinya ini termasuk pelanggaran apa, kalau sudah kami kaji,” kata dia.

Tim Advokasi Hukum TPD Amin Sragen, Rus Sutaryono, mengeklaim ada sekitar 115 TPS yang terindikasi terjadi mark up suara dengan total puluhan ribu suara.

“Di beberapa PPS input yang dimasukkan ke Sirekap itu itu ternyata jauh melampaui dari perolehan suara yang secara riil tertulis di formulir C1,” ujar Rus.

TPD Amin juga melaporkan temuan serupa ke Bawaslu pusat maupun di provinsi. Di Sragen, Rus menyebut temuan tersebut merata di seluruh kecamatan.

“Hampir seluruh data peristiwa penggelembungan fakta penggembungan itu diakui KPU dan dibuka di website terbukti, mereka mengaku. Sebagian diubah untuk dibetulkan, sebagian belum, dan sebagian berpindah,” terang dia.

Pihaknya membawa bukti-bukti berupa soft file dan print out hasil screenshot dari website resmi KPU. TPD Amin juga bakal melengkapi kekurangan berkas kepada Bawaslu Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya