SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, SRAGENGubernur Jawa Tengah (Jateng) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di 35 kabupaten/kota di Jateng pada Kamis (30/11/2023).

Nilai UMK Sragen 2024 berada di posisi terendah kedua di Soloraya setelah Kabupaten Wonogiri. Nilai UMK Sragen sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Sragen sebesar Rp2.049.000.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sedangkan UMK Wonogiri 2024 sebesar Rp2.047.500. Sementara UMK tertinggi di Soloraya masih dipegang Karanganyar dengan Rp2.288.366. Bahkan UMK Kota Solo pun masih di bawah Karanganyar, yakni Rp2.269.070.

“SK Gubernur terkait dengan UMK 2024 baru terbit malam ini. Nilai UMK Sragen sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Sragen. Dengan UMK ini, investasi di 2024 semoga baik,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Solopos.com, Kamis malam.

Berdasarkan SK Gubernur Jateng No. 561/57 tahun 2023, UMK terendah terdiri atas upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. UMK terendah berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada UMK. Bila pengusaha tidak mematuhi ketentuan UMK tersebut, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan.

Perusahaan yang memiliki wilayah kerja di beberapa kabupten/kota dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari UMK kabupaten/kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno, menerangkan UMK yang ditetapkan Gubernur Jateng itu segera disosialisasikan kepada stakeholders terkait, terutama para pengusaha dan serikat pekerja.

“Sosialisasi dilakukan dengan tatap muka maupun pemberitahuan secara tertulis,” katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi, menyatakan UMK tersebut merupakan kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja. Dia mengatakan kesepakatan itu juga sudah ditetapkan Gubernur Jateng sesuai usulan, yakni Rp2.049.000.

“Pengusaha siap melaksanakan UMK itu saat diundang dalam rapat perwakilan pengusaha setuju,” jelasnya.

Berikut UMK di 7 Kabupaten/Kota di Soloraya berdasarkan SK Gubernur Jateng No. 561/57 Tahun 2023:

1. Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366.

2. Kota Solo: Rp2.269.070.

3. Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327.

4. Kabupaten Klaten: Rp2.244.012.

5. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482.

6. Kabupaten Sragen: Rp2.049.000.

7. Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya