SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, SRAGEN — Upah minimum Kabupaten (UMK) Sragen 2024 akan ditetapkan Gubernur paling lambat 30 November 2023 ini bersamaan dengan UMK daeran lain. Namun, hingga Kamis (30/11/2023) siang, Pemkab Sragen belum mendapat pemberitahuan baik lisan atau tertulis terkait penetapan UMK tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.

Aturan penetapan UMK 2024 untuk kabupaten/kota pada 30 November 2023 itu diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan Atas PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Pasal tersebut menjelaskan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November tahun berjalan. Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur satu hari sebelum Minggu atau hari libur tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan penetapan UMK kabupaten itu bentuknya persetujuan gubernur melalui SK penetapan. Hingga Kamis pukul 12.00 WIB ia belum menerima pemberitahuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah. “Barangkali siang ini ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen menyepakati usulan UMK 2024 Sragen senilai Rp2.049.000 atau naik 4,03% dari UMK 2023 sebesar Rp1.969.569. Usulan UMK 2024 tersebut lebih tinggi dari pada upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar Rp2.036.947.

Hal senada disampaikan Kepala Disnaker Sragen, Agus Winarno, yang mengaku belum menerima info terkini soal penetapan UMK. “Kami juga menunggu informasi dari provinsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya