Soloraya
Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:23 WIB

Unsur Pelanggaran Netralitas ASN Eks Camat Jaten Terpenuhi, Sanksi Tunggu KASN

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Ridwanita Priliastuti. (Instagram/@bawaslukabkaranganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar memutuskan mantan Camat Jaten, Teguh Haryono, patut diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat pleno Bawaslu atas laporan warga terhadap Teguh Haryono. Teguh yang kini duduk sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Karanganyar dilaporkan atas postingan di grup whatsapp (WA) kepala Dusun (kasus) se-Kecamatan Jaten yang mendukung pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan Teguh Haryono mengakui mendukung salah satu pasangan capres-cawapres. Meskipun dukungan tersebut hanya bersifat pribadi dan tidak ada unsur ajakan.

“Kita simpulkan bahwa Teguh Haryono patut diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung salah satu pasangan calon presiden. Hal ini dibuktikan chatting grup whatsApp kepala dusun itu,” katanya saat dijumpai selepas Nonton Bareng Debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Jumat (22/12/2023) malam.

Nuning mengatakan hasil pleno Bawaslu atas perkara Teguh Haryono selanjutnya disampaikan kepada Komisi ASN (KASN) dalam bentuk rekomendasi. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan terhadap mantan Camat Jaten tersebut, sepenuhnya ada di tangan KASN.

Advertisement

Kasus mantan Camat Jaten ini merupakan kasus kedua yang ditangani Bawaslu Karanganyar atas pelanggaran ketidaknetralan ASN di masa kampanye Pemilu. Sebelumnya kasus tersebut terjadi pada seorang tenaga honorer di Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar. Honorer ini mengunggah paslon presiden dan wapres dukungannya di instagram pribadinya.

“Karena statusnya tenaga honorer ini maka sanksinya kita serahkan kepada Kepala Dishub,” katanya.

Nuning mengingatkan agar ASN patuh dan menjunjung tinggi netralitas. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis apa pun.

Advertisement

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu dan putusan KASN dalam kasus mantan Camat Jaten Teguh Haryono.

Timotius mengaku terus mengingatkan ASN agar menjaga netralitasnya sebagai abdi negara. Netralitas ASN diatur dalam UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Kemudian juga di Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dalam aturan itu ASN yang menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS hingga terlibat dalam kegiatan politik praktis akan dikenai sanksi.

Sanksi itu antara lain pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif