SOLOPOS.COM - Ilustrasi santri (JIBI/Solopos/Antara/Seno)

Solopos.com, SRAGEN — Usulan para kiai dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) agar mereka dapat anggaran 5%-10% dari pendapatan asli daerah (PAD)  tidak diakomodasi Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Sragen. Masa kerja Pansus tersebut sudah berakhir pada akhir September 2023 lalu tetapi baru melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna pada Senin (23/10/2023).

Sebelumnya, dalam dengar pendapat pada 14 September 2023, para kiai dan pengasuh ponpes dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan menginginkan adanya porsi anggaran untuk ponpes 5%-10%. Saat itu ada wacana porsi anggaran itu salah satunya digunakan untuk insentif pengajar di ponpes dan madrasah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sragen, Ari Anggoro, mengungkapkan tugas Pansus IX DPRD sebenarnya belum selesai, tetapi masa kerjanya berdasarkan PP No. 12/2018 sudah usai pada September lalu. Berdasarkan PP itu tugas Pansus hanya setahun.

“Karena masih dalam pembahasan maka akan diambil alih oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah [Bapemperda]. Jadi materi yang sudah dibahas Pansus dilanjutkan oleh Bapemperda. Rancangan peraturan daerah (raperda) Pesantren dan Madrasah itu belum selesai karena masih ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan provinsi dan sampai sekarang dari provinsi belum mengundang kami,” ujar Ari yang juga didengarkan Wakil Ketua DPRD Sragen Pujono Elli Bayu Efendi, saat ditemui wartawan, Senin (23/10/2023).

Ari menerangkan sebelum ada PP 12/2018, masa kerja pansus bisa diperpanjang, tetapi sekarang tidak bisa. Raperda Pesantren dan Madrasah, menurutnya tinggal sinkronisasi di Pemprov.

Sementara Pansus IX DPRD Sragen melaporkan hasil pembahasan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sragen, Pujono Elli Bayu Efendi, Senin siang. Dalam laporan yang disampaikan Muhammad Bahrul Mustawa itu diketahui adanya beberapa perubahan dan penyempurnaan pasal-pasal dalam raperda itu.

Wakil Ketua Pansus, Fathurrohman, saat dihubungi Espos, Selasa (24/10/2023), mengungkapkan masa kerja pansus sudah habis dan menyisakan adanya konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pekerjaan yang belum rampung itu dikembalikan ke Bapemperda.

“Raperda ini kan produk inisiasi DPRD Sragen yang harusnya disahkan. Pengesahan itu juga dilakukan dalam rapat paripurna. Subtansi raperda itu merupakan turunan UU Pesantren. Tetapi di Sragen ada kebijakan lokal dan kearifan lokal dengan menambahkan madrasah. Hal itu dilakukan karena jumlah pesantren dan madrasah lebih banyak banyak madrasah,” ujar Fathurrohman.

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menerangkan di Sragen ada sekitar 50 pesantren, sedangkan madrasahnya ratusan. Pansus belum mengakomodasi keinginan para kiai dan pengasuh Ponpes karena belum bisa menghitung secara keseluruhan jumlah pesantren di Sragen.

“Ke depannya, pemerintah harus hadir dalam kehidupan pesantren dan madrasah. Untuk kebijakan anggarannya dibahas lebih lanjut antara DPRD dan eksekutif. Harapan saya, raperda ini segera diselesaikan karena raperda ini merupakan kado DPRD Sragen di saat momentum Hari Santri Nasional 2023,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya