Soloraya
Jumat, 12 April 2024 - 18:29 WIB

Viral Ambulans Terobos Lampu Merah, Ini Penjelasan Polresta Solo

Afifa Enggar Wulandari  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil ambulans. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo pada Jumat (12/4/2024) melalui akun Instagram melaporkan ada delapan poin terkait kasus penindakan ambulans yang menerobos lampu merah. Menurut informasi Polresta Solo, ambulans tersebut dihentikan di tengah jalan oleh petugas Satlantas Polresta Solo pada Selasa (9/4/2024) lalu.

Melalui akun Instagram @polrestasurakarta, delapan poin temuan pemeriksaan terhadap ambulans tersebut di antaranya STNK ambulans mati (terlambat pajak), pelat nomor tidak dipasang pada tempatnya. Ketiga, menerobos lampu merah saat arus lalu lintas padat dan tidak sedang membawa pasien.

Advertisement

Keempat, hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin pada sistem Electronic Registration and Identification (ERI) tidak muncul. Kelima, hasil pengecekan melalui aplikasi E- tilang ditemukan nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan STNK dan kendaraan.

Keenam, STNK belum terdaftar sebagai kendaraan ambulans atau masih terdaftar sebagai kendaraan pribadi.

Advertisement

Keenam, STNK belum terdaftar sebagai kendaraan ambulans atau masih terdaftar sebagai kendaraan pribadi.

Selain itu Polresta Solo menyatakan sopir ambulans belum memiliki sertifikasi pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Sertifikasi atau pelatihan itu didapatkan dari pelatihan dari Dinas Kesehatan kota/kabupaten setempat.

Delapan, sopir ambulans belum pernah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) setempat tentang cara membawa (mengemudi) mobil ambulans yang baik dan benar.

Advertisement

Ketiga, mobil ambulans harus memenuhi Spesifikasi Khusus Mobil Ambulans sesuai dengan UU RI No 39 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Ambulans hanya boleh dikemudikan tidak sesuai rambu lalu lintas apabila sedang membawa pasien gawat darurat. Yang dimaksud gawat darurat adalah sesegera mungkin membutuhkan pertolongan dan apabila tidak segera ditolong akan membahayakan nyawa pasien tersebut.

Namun dengan catatan, ambulans tetap harus menjaga kestabilan kondisi pasien. Ada pun kecepatan yang disarankan maksimal 40 km/jam.

Advertisement

Warna (bodi ambulans) sesuai dengan UU Kesehatan yaitu berwarna dominan putih. Sementara untuk warna sirene sesuai UU LLAJ yaitu berwana merah.

Sirene boleh dihidupkan di saat membawa pasien. Bila membawa pasien gawat darurat/mengancam nyawa pasien, sirene harus dihidupkan terus untuk membuka jalan. Sementara untuk pasien yang tidak dalam kondisi gawat darurat, sirene dihidupkan hanya pada kondisi jalan macet.

Kamis (28/3/2024) lalu, Solopos.com juga menuliskan DKK Kota Solo akan menertibkan mobil ambulans yang beroperasi namun tidak memiliki izin operasi atau surat rekomendasi yang diterbitkan DKK Solo.

Advertisement

DKK Solo kala itu juga mengatakan akan menertibkan operasi mobil ambulans yang ada di Solo dengan cara melakukan sosialisasi ke masyarakat secara umum dan pengelola ambulans secara khusus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif