SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menjelaskan tentang video viral Sekdes di Wonosegoro yang diduga melanggar netralitas, Selasa (13/2/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Sekretaris Desa atau Sekdes Gosono, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, M, tersandung kasus netralitas karena diduga mengarahkan pilihan warga dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Potongan video M tengah mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu beredar luas di media sosial dan Whatsapp. Dalam video viral tersebut, Sekdes M mengarahkan para warga yang berkumpul di suatu tempat untuk memilih beberapa nama caleg, bahkan menjanjikan hadiah tertentu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menindaklanjuti informasi dalam video viral tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, mengungkapkan telah melaksanakan penelusuran.

“[Sekdes Gosono] sudah dimintai keterangan Bawaslu Boyolali dan mengakui. Nanti pasti itu kena [pelanggaran] netralitas. Hanya kami memang perlu bertemu dengan pembuat video,” kata Widodo kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Widodo menjelaskan video tersebut diambil saat Sekdes Gosono, Wonosegoro, Boyolali, M, menyosialisasikan tentang pencoblosan lalu ditanya oleh masyarakat siapa yang akan ia coblos saat Pemilu. M pun menjawab seperti dalam keterangan di video.

“Dia konteksnya ditanya lalu menjawab. Akan tetapi itu kena di sisi netralitas. Harusnya pilihannya rahasia dan enggak boleh mengarahkan begitu walau konteksnya menjawab,” kata dia.

Selanjutnya, ia mengatakan Bawaslu Boyolali masih menelusuri orang yang merekam video tersebut. Widodo menjelaskan hingga Selasa pagi belum mendapatkan laporan dari Panwascam Wonosegoro terkait penelusuran perekam.

“Ini [bertemu dengan perekam] itu menjadi poin penting sehingga memang dipastikan dulu sebelum kami plenokan dan tindaklanjuti. Sementara ini kan baru pengakuan sepihak dari terduga pelaku,” kata dia.

Deretan Kasus Pelanggaran Netralitas

Kasus ini menambah panjang deretan kasus pelanggaran netralitas ASN maupun aparatur pemerintah desa dalam Pemilu 2024 di Boyolali. Sebelum kasus ini, Solopos.com mencatat ada sedikitnya enam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, aparatur desa, maupun penyelenggara Pemilu 2024 yang menonjol di Boyolali.

Ada yang akhirnya terbukti dan berujung pada sanksi bagi pelakunya. Namun ada juga yang tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran. Kasus tersebut di antaranya dugaan pengarahan ASN memilih capres tertentu yang viral pada November 2023.

Kemudian kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Nogosari, Boyolali, berinisial W, juga berawal dari video yang viral di media sosial pada awal Desember 2023. Ada juga kasus dugaan pelanggaran netralitas berupa penggalangan dana atau iuran kepada kalangan ASN di Pemerintah Kecamatan Kemusu, Boyolali.

Berikutnya kasus perangkat Desa Musuk yang melanggar netralitas dengan hadiri rapat internal salah satu parpol di wilayah Kecamatan Boyolali. Kades Jerukan, Juwangi, Boyolali, Suprat, juga tersandung kasus netralitas setelah rekaman suaranya tengah mengarahkan warganya agar memilih caleg tertentu pada Pemilu 2024 beredar viral.

Dari kalangan penyelenggara Pemilu, ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selo dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Penggung, Boyolali, yang melanggar netralitas. Anggota PPK Selo berinisial MAR dilaporkan tercatat menjadi pengurus parpol.

Sedangkan anggota PPS Penggung, LA, diketahui mengunggah foto bersama calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) di masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya