SOLOPOS.COM - Bagong (posisi jongkok) ditahan polisi karena membacok tetangganya di Kelurahan Giripurwo, Wonogiri. Foto diambil Selasa (17/10/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang warga Giripurwo, Wonogiri, Bagong, 51, nekat membacok tetangganya, Sumarman, 57, menggunakan parang. Hal itu dilakukan dengan alasan untuk balas dendam.

Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (21/8/2023) namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (17/10/2023). Selama sekitar dua bulan, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri memburu pelaku yang kabur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bagong kemudian tertangkap di tempat kerjanya di wilayah Nguter, Sukoharjo. Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan Bagong menebas kuping korban, Sumarman, menggunakan parang di rumah korban di Kerdukepik, Giripurwo, Wonogiri, Senin (21/8/2023).

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang mandi. Tersangka tiba-tiba mendatangi korban di rumahnya. Dalam keadaan bertelanjang dada dan hanya memakai handuk, korban secara mendadak disabet parang oleh tersangka.

Akibatnya kuping korban robek dan bersimbah darah. Mendapat serangan seperti itu, korban seketika lari namun tersangka tetap mengejar dan menebaskan parang hingga mengenai punggung korban.

Korban yang mengalami luka sempat meminta tolong kepada warga sekitar. Tersangka yang merupakan tetangga korban kemudian melarikan diri dari rumah.

Atas kejadian tersebut, Sumarman melaporkan ke Polres Wonogiri. Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pencarian tersangka selama dua bulan.

“Tersangka akhirnya ditangkap di Nguter, Sukoharjo di tempat kerjanya, Selasa kemarin,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Jumat (20/10/2023).

Anom melanjutkan berdasarkan keterangan tersangka, pembacokan menggunakan parang itu atas dasar balas dendam pribadi kepada korban. Tetapi, menurut Anom, sebenarnya tidak ada masalah serius antara korban dan tersangka penganiayaan itu. 

Dia menyebut atas perbuatan itu, Bagong saat ini ditahan untuk mengikuti proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. 

“Kasus ini akan diproses sebagaimana hukum berlaku. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga sebagai pelajaran bagi warga lain untuk tidak berbuat aniaya dan mencelakakan orang lain,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya