Soloraya
Selasa, 9 Januari 2024 - 10:23 WIB

Warga Palur Laporkan Balik Pengageng Keraton Solo ke Polres Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Mojolaban, Sukoharjo, melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat ke Polres Sukoharjo, Senin (8/1/2024). (Istimewa/Warga Palur)

Solopos.com, SUKOHARJO–Warga Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat ke Polres Sukoharjo, Senin (8/1/2024). Laporan itu dilayangkan buntut tudingan pengageng Keraton Solo itu kumpul kebo dengan seorang perempuan warga setempat, D.

Tudingan kumpul kebo itu dibantah Dany pada awal Desember 2023 lalu. Ia juga sempat melaporkan ke Polres Sukoharjo atas beredarnya narasi kumpul kebo yang dituduhkan padanya.

Advertisement

Ketua RW 03, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Garut Sutrisno, saat dimintai konfirmasi mengatakan warga setempat mendesak perangkat desa melaporkan pengageng Keraton Solo itu ke polisi. Setidaknya dua laporan yang disampaikan warga terkait Dany.

“Tuntutan [laporan] yang kami ajukan ada dua. Pertama dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau dugaan mesum yang terekam di [kamera] CCTV warga, juga pemberitaan hoaks terkait pembangunan talut di desa kami,” ungkap Sutrisno kepada Solopos.com, Selasa (9/1/2024).

Sutrisno mengatakan pihak desa telah menempuh upaya mediasi. Namun, menurut Sutrisno, baik Dany maupun D memilih tidak menghadiri mediasi tersebut. Alih-alih melakukan mediasi, Dany justru melaporkan warga ke Polres Sukoharjo. Hal itu yang membuat warga geram dan mendesak perangkat desa untuk melaporkan keduanya ke polisi.

Advertisement

Dalam laporan perihal dugaan perbuatan mesum, D yang merupakan warga setempat juga turut terseret dalam laporan itu. Sutrisno mengungkapkan hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi kepada warganya. Sebagai warga ia meminta siapapun untuk menaati aturan dalam masyarakat.

Pasalnya D diduga menerima tamu berlawanan jenis dalam keadaan rumah tertutup. Kondisi tersebut sempat diingatkan warga setempat namun terus berulang. Bahkan warga masih mempertanyakan perihal hubungan Dany dan D yang disebut berubah-ubah. Sebelumnya Dany menyebut D sebagai rekan kerja hingga mengakuinya sebagai adik angkatnya.

“Harapan kami agar masyarakat bisa melek hukum dan peraturan. Terutama bagi pendatang harus menyesuaikan norma yang ada di masyarakat, bagaimana bertamu dengan baik dan sopan. Kami juga berupaya mengedukasi masyarakat kebenaran tidak perlu ditakutkan, membela kehormatan desanya juga bentuk kecintaan pada desa,” ungkap Sutrisno.

Advertisement

Sementara perkara perbuatan hoaks dilaporkan warga lantaran Dany dianggap menuding adanya pungutan liar dalam pembuatan talut di desa setempat. Sutrisno mengatakan hal tersebut merupakan penyesatan informasi lantaran menurutnya tak benar.

“Kami percaya dengan fakta dan bukti yang kami suguhkan kepada Polres Sukoharjo saya yakin dapat memenangkan kasus ini. Sesuai koridor hukum kami optimis menang,” tegas Sutrisno.

Ramainya warga yang turut ikut dalam pelaporan menurutnya menjadi bentuk dukungan atas keresahan yang sama. Bahkan Sutrisno menyebut harus membatasi warga yang ingin ikut melapor ke Polres Sukoharjo. Dalam pelaporan itu sedikitnya 50 warga setempat turut hadir ke Polres Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif