SOLOPOS.COM - Replika Prasasti Upit dibangun di belakang Kantor Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. Prasasti tersebut sebagai penanda jika kawasan Ngupit sudah ada sejak lebih dari 1.155 tahun silam. Foto diambil Rabu (17/11/2021). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Warga Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten, menggelar serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Jadi ke-1.157 Ngupit yang disebut-sebut sebagai kawasan tertua di Kabupaten Bersinar.

Ketua panitia peringatan Hari Jadi Ngupit, Rokhani, mengatakan rangkaian kegiatan sudah digelar sejak Minggu (5/11/2023). Kegiatan itu di antaranya turnamen futsal, lomba taman pendidikan Al-Qur’an (TPA). Ada juga gantangan burung serta pameran seni Jerami.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kemudian pada Jumat [10/11/2023], ada malam tirakatan Hari Jadi Ngupit. Ini sekaligus sambil memperingati Hari Pahlawan,” kata Rokhani saat ditemui Solopos.com di Kahuman, Selasa (7/11/2023).

Kegiatan lain yakni gerakan donor darah kemudian senam sehat. Puncak acara hari jadi kawasan tertua di Klaten itu digelar pada Minggu (12/11/2023) dengan kegiatan lomba tenis meja, mancing bersama, hingga Ngupit Carnival.

“Mata acara pokoknya Ngupit Carnival. Kami adakan secara sederhana. Semoga besok menjadi awalnya untuk kirab budaya pada penyelenggaraan tahun berikutnya,” kata Rokhani.

Rokhani mengatakan peringatan Hari Jadi ke-1.157 Ngupit tahun ini terhitung sederhana. Tema yang diusung yakni Sedya Gumegrah Ngupit Binangkit.

Dia berharap dari penyelenggaraan hari jadi tahun ini bisa menjadi titik awal untuk semakin membesarkan event peringatan Hari Jadi Ngupit sekaligus semakin mengenalkan wilayah yang selama ini dikenal dengan nama Ngupit.

Soal nama Ngupit, secara administrasi tidak ada dukuh maupun desa bahkan kecamatan di Klaten yang bernama Ngupit. Namun, kawasan tertua tersebut sudah sangat dikenal terutama di Kabupaten Klaten sejak lama.

Tidak Tercatat secara Administrasi

Ngupit secara administrasi masuk wilayah Desa Ngawen dan Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, dan sekitarnya. Kawasan itu dilalui jalan provinsi yakni jalan Klaten-Boyolali.

Nama Ngupit merujuk pada prasasti yang ditemukan di Desa Ngawen dan Desa Kahuman. Prasasti itu bernama Upit atau Yupit. Ada dua prasasti yang ditemukan dan diberi nama Prasasti Upit I dan Prasasti Upit II.

Supraptiningsih dalam karya ilmiah berjudul Tinjauan Ulang Prasasti Yupit tahun 1994 menuliskan Prasasti Upit I ditemukan di halaman masjid Dukuh Sogaten, Desa/Kecamatan Ngawen pada 1989.

Sedangkan Prasasti Upit II ditemukan di Dukuh Sorowaden, Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen pada 1991. Kedua prasasti itu dituliskan pada permukaan batu berbentuk lingga.

Pada kedua prasasti itu terdapat tulisan menggunakan aksara Jawa kuno. Tulisan pada prasasti itu yakni Swasti çakawarsätita 788 kärtika pañcadaçi krsnapaksa wurukun kaliwuan soma tatkäla rake halaran manusuk sima iy-upit. Terjemahannya Selamat, Tahun Caka telah lewat 788, (pada) bulan Kartika, (tanggal) 15 krsnapaksa (paro gelap), (hari) Senin kliwon, wurukun. Ketika Rakai Halaran menetapkan sima di Upit.

Pada karya ilmiah yang sama dijelaskan prasasti umumnya untuk memperingati penetapan sebidang tanah atau suatu daerah sebagai sima (daerah perdikan). Selain itu prasasti diterbitkan sebagai anugerah raja kepada pejabat yang telah berjasa kepada kerajaan atau sebagai anugerah raja untuk kepentingan suatu bangunan suci.

Penghitungan Usia Ngupit

Penetapan suatu sima merupakan peristiwa yang amat penting, karena menyangkut perubahan status sebidang tanah. Di dalam prasasti Yupit I dan II menyebutkan dengan jelas nama desa yang dijadikan sima yaitu Yupit. Tetapi selanjutnya tidak dijelaskan mengapa dan apa sebabnya desa tersebut dijadikan sima.

Sementara itu, Sukarto K Atmodjo dalam penjelasan makalah berjudul The Pillar Inscription of Upit memperkirakan Upit ditetapkan sebagai sima atau wilayah yang dibebaskan dari pajak pada 11 November 866 Masehi. Hal itu berdasarkan penjelasan dari isi prasasti.

“Dari tabel yang diterbitkan oleh Damais (1953: 255), yang menunjukkan bahwa pada tahun 866 Masehi. Siklus wuku 210 hari dimulai pada 21 Juli, sedangkan bulan Kartika jatuh pada Oktober-November. Tanggal yang tertera dalam prasasti, 15 krsnapaksa dari Kartika 788 Caka adalah setara dengan 11 November 866 M, karena 1 Kartika 788 = 13 Oktober 866,” tulis Sukarto.

Menilik dari penjelasan tersebut, wilayah tertua di Klaten yang dikenal sebagai Upit atau Yupit atau Ngupit sudah ada sejak 11 November 866 Masehi atau kini berumur 1.157 tahun.

Rokhani menjadi salah satu warga yang selama ini berusaha terus menggali asal-usul Ngupit. Dia menjelaskan kedua prasasti Upit sudah berada di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK).

Rokhani meyakini Ngupit sudah ada sejak masa lampau dan menjadi salah satu desa tertua. “Hanya kebetulan tidak ada peninggalan yang namanya Ngupit. Saat ini ada yang namanya Kampung Ngupit Baru. Hanya itu sebagai upaya untuk mengenang Ngupit,” kata Rokhani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya