Soloraya
Senin, 11 September 2023 - 16:07 WIB

Wujud Penebusan Dosa, Terdakwa Kasus Pemotongan Alat Kelamin Ingin Rawat Korban

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC (kanan) dan korban IPN berjalan berbarengan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pemotongan alat kelamin, YC berharap segera bebas saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo pada pekan depan.

Dia ingin merawat IPN sebagai wujud penebusan dosa lantaran khilaf telah memotong alat kelamin suaminya.

Advertisement

Sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (11/9/2023). Sidang lanjutan itu dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman lima bulan penjara oleh JPU.

Advertisement

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman lima bulan penjara oleh JPU.

Terdakwa tak bisa menyembunyikan rasa penyesalan setelah berbuat nekat memotong alat kelamin IPN dengan cutter. Akibatnya, IPN mengalami gangguan kesehatan dan membutuhkan perawatan setiap hari.

“Saya benar-benar menyesal. Saya berharap putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sehingga saya bisa langsung bebas dan merawat suami. Ini sekaligus wujud penebusan dosa atas perbuatan yang saya lakukan,” kata dia, Senin (11/9/2023).

Advertisement

Terdakwa ingin segera berkumpul dengan IPN dan kembali membina rumah tangga yang sempat retak. “Tidak masalah jika harus merawat suami sepanjang hidup. Ini kebahagiaan istri bisa merawat suami,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, mengatakan kliennya dengan korban telah bersepakat untuk membina rumah tangga yang harmonis. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang ditulis oleh korban. Surat itu diserahkan kepada majelis hakim saat sidang.

Asri mengaku ikut membiayai perawatan korban untuk membeli pampers setiap hari. Terlebih, keluarga korban sudah tidak memperhatikannya lagi.

Advertisement

“Korban seperti sebatang kara di sini. Padahal, butuh biaya perawatan yang tidak sedikit. Saban hari harus membeli lima-tujuh pampers dewasa. Saya berharap putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU,” papar dia.

Kasus pemotongan alat kelamin suami sempat menyedot perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei. Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat kelamin mantan suaminya menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. Terdakwa sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif