SOLOPOS.COM - Seratusan kades di Sragen dikukuhkan masa jabatannya dari enam tahun jadi delapan tahun di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kamis (13/6/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Sebanyak 195 kepala desa (kades) di Kabupaten Sragen dikukuhkan jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kamis (13/6/2024). Pengukuhan masa jabatan kades itu dilakukan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati berdasarkan Undang-undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam pengukuhan itu Bupati Sragen menyebut masa jabatan 166 kades diperpanjang sampai 27 Desember 2027, 19 kades diperpanjang sampai 13 Desember 2030, dan 10 kades diperpanjang hingga 29 Desember 2031.  Yuni, sapaan Bupati, menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun itu untuk memenuhi amanat UU No. 3/2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelumnya, Yuni mengatakan pengukuhan tetap dilakukan tetapi menungu surat dari pusat. Dia menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen menerima surat edaran (SE) dari pusat pada 5 Juni 2024 sehingga baru sekarang diadakan acara pengukuhan.

“Kemarin ada yang mengusulkan 23 Juni tetapi kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Alhamdulillah kades di Sragen itu luar biasa. Kalau ada 1-2 orang yang griseni itu wajar karena kondisi masing-masing kades berbeda. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun menjadi berkah. Saya pesan jangan lupa sedekahnya,” jelasnya.

Bupati Sragen berharap perpanjangan masa jabatan semakin menambah semangat kerja para kades. Dia meminta masa perpanjangan ini disyukuri dan semua kades lebih fokus membangun desa masing-masing.

“Saya titip Sragen ya. Jaga Sragen dengan baik! Banyak yang belajar ke Sragen dan menerapkan inovasi yang dimiliki desa dengan Siskeudes. Di saat daerah lain tidak sanggup ternyata Sragen sudah berani cashless di semua desa. Semua ini tidak terjadi tanpa ada komitmen kuat dari para kadesnya,” jelasnya.

Kepala Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen, Siswanto, menerangkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini merupakan hasil perjuangan teman-teman kades. Hasil yang dicapai ini, kata dia, penuh perjuangan. Dia berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi.

“Waktu yang panjang ini akan bisa mencapai target-target kinerja sesuai harapan masyarakat. Ya, ada dua asumsi, yakni kalau kades buruk ya semoga bertambah baik dan kadesnya baik semakin tambah baik. Kades sudah tidak berpikir pilkades lagi tetapi fokus pada visi misi,” jelasnya.

Dia mengatakan tugas berikutnya memperbaiki rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Dia menunggu peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU No. 3/2024 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Dia berharap dana transfer ke desa bisa langsung ke rekening desa tidak lewat kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya