Soloraya
Jumat, 29 September 2023 - 20:15 WIB

3.423 Wajib Pajak Boyolali Belum Padankan NIK dan NPWP, Ini Konsekuensinya

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana ruang pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali pada Rabu (27/9/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALIKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali mencatat 94 persen wajib pajak di Kota Susu telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Jumat (22/9/2023).

Sisanya, sebanyak enam persen wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Jika tidak melakukan pemadanan NPWP dengan NIK pada KTP hingga 31 Desember 2023, mereka tidak akan bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Rabu (27/9/2023). “Dari 63.390 wajib pajak aktif di Boyolali, telah dilakukan pemadanan NIK-NPWP sebanyak 59.967 wajib pajak atau sekitar 94%,” jelas dia.

Dengan demikian, masih ada sekitar 3.423 wajib pajak di Boyolali yang belum memadankan NIK dan NPWP. Mereka memiliki waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan hal tersebut.

Advertisement

Dengan demikian, masih ada sekitar 3.423 wajib pajak di Boyolali yang belum memadankan NIK dan NPWP. Mereka memiliki waktu hingga 31 Desember 2023 untuk melakukan hal tersebut.

Irawan mengungkapkan konsekuensi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai dengan 31 Desember 2023 yakni tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Hal itu karena yang dicantumkan pada SPT nanti adalah NIK bukan lagi NPWP.

Ia mencontohkan jika akan berinvestasi, wajib pajak akan dicek terlebih dahulu apakah NIK dan NPWP telah sepadan, jika belum akan diminta untuk dipadankan terlebih dahulu NIK-NPWP mereka.

Advertisement

“Pemadanan paling lambat 31 Desember 2023 karena NPWP format baru mulai berlaku tahun 2024 atau bersamaan dengan peluncuran COR [certificate of residence] tax yang baru,” kata dia.

Pemadanan NIK-NPWP sudah dikampanyekan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) termasuk KPP Pratama Boyolali sejak 2021. Sesuai ketentuan dalam UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dijelaskan mulai 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK dan orang pribadi yang bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit sebagai nomor pokok wajib pajak.

Keuntungan bagi Wajib Pajak

Selanjutnya, bagi wajib pajak yang telah melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapatkan beberapa kelebihan (benefit). Irawan menyampaikan kelebihan pertama yaitu kemudahan bagi wajib pajak OP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan mulai 2024.

Advertisement

Kemudahan tersebut karena dalam setiap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak OP akan mendapatkan kelancaran dalam proses memperoleh layanan publik dari kementerian atau lembaga lain sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan/Atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

“Di Perpres dikatakan wajib pajak yang akan membutuhkan layanan publik harus mencantumkan NIK yang telah tervalidasi dengan NPWP,” kata dia.

Irawan menjelaskan pemadanan NIK-NPWP dapat dilaksanakan secara mandiri lewat laman djponline.pajak.go.id  atau datang langsung ke loket KPP Pratama Boyolali. Petugas akan membantu para wajib pajak yang akan memadankan NIK NPWP.

Advertisement

“Jika ada kendala, bisa datang langsung ke Loket TPT KPP Pratama Boyolali atau seluruh saluran komunikasi online DJP dan media sosial KPP Boyolali baik WA, Instagram, Facebook, dan Twitter [X],” kata dia.

Selanjutnya, Irawan berharap pemadanan NIK-NPWP dapat mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Selain itu, ia juga berharap kebijakan tersebut dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP.

“Kalau sekarang kan yang transaksi, ber-NPWP, datanya ada langsung kejar. Sedangkan yang tidak menggunakan NPWP kan melacaknya susah. Kan enggak adil, sama-sama berusaha, yang satu bayar pajak, yang satu tidak,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif