SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menunjukkan barang bukti ganja yang disita dari mantan Ketua PPK Wonogiri, HFZ, saat konferensi pers dk Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, HFZ, yang tertangkap tangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba mengakui mengonsumsi ganja.

Dia mengaku mengonsumsi ganja untuk mengobati penyakit Hipertiroid yang diderita sejak beberapa tahun lalu. HFZ menyampaikan pengakuan itu dalam konferensi pers yang digelar aparat Polres Wonogiri di Markas Polres setempat, Senin (12/2/2024) sore.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

HFZ mengaku sudah menggunakan ganja untuk pengobatan sejak April 2023. Artinya setelah perekrutan dan pelantikan sebagai anggota PPK. Pelantikan PPK digelar Januari 2023. HFZ membeli ganja melalui media sosial Instagram dan bertransaksi via aplikasi lokapasar.

Dia menyampaikan ganja yang dibeli itu untuk obat hipertiroid yang dia derita sejak 2019. Penyakit itu menyebabkan dia sulit tidur, suara bindeng (sengau), dan pendengarannya terganggu.

Selain itu dia mudah sekali merasa gelisah dan sangat temperamental. Sejak divonis dokter menderita Hipertiroid, HFZ menjalani pengobatan secara medis dengan petunjuk dokter.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari dokter, dia harus minum obat seumur hidup untuk penyakitnya itu. HFZ khawatir ginjalnya akan bermasalah jika harus meminum obat seumur hidup setiap hari.

3 Kali Memesan Ganja

Atas kondisi itu, dia mulai mencoba mengonsumsi ganja setelah membaca beberapa referensi dari jurnal dan artikel lain terkait tanaman itu bisa menjadi obat penyakit Hipertiroid.

”Ada efeknya [setelah mengonsumsi ganja], saya menjadi mudah tidur, kemudian secara emosional, saya lebih tenang,” kata HFZ saat diwawancarai Solopos.com pada konferensi pers itu.

HFZ mengaku sudah tiga kali memesan ganja untuk mengobati penyakitnya itu, yaitu pada April 2023, Agustus 2023, dan Februari 2024. Tiap transaksi, dia membeli ganja sekitar 113 gram seharga Rp1 juta. Ganja sebanyak itu bisa digunakan selama empat bulan. Ia mengonsumsi ganja dengan cara diisap seperti rokok.

”Saya beli segitu karena itu memang pembelian minimal dari penjualnya. Kalau boleh beli kurang dari itu, tentu saya bakal kurang dari itu. Tetapi saya tidak kenal penjualnya,” ujar dia.

Dia membeberkan sempat berhenti mengonsumsi ganja selama sebulan pada Januari 2024. Tetapi ternyata penyakitnya semakin kambuh. Maka dari itu, dia kembali membeli ganja pada Februari 2024.

Saat pembelian lewat lokapasar itu, barang yang dipesan merupakan sleeping bag. Adapun paket ganja disimpan di dalam sleeping bag tersebut.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan aparat Satresnarkoba menangkap HFZ tepat setelah dia mengambil paket ganja di salah satu konter jasa ekspedisi di Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Jumat (9/2/2024).

Ancaman Pidana

Ganja seberat 113,82 gram yang disita dari HFZ itu sejauh ini merupakan temuan terbanyak dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Wonogiri.

Menurut Indra, HFZ menyalahgunakan ganja dengan alasan untuk mengobati penyakit Hipertiroid. Kendati demikian, hal itu sama sekali tidak dibenarkan karena ganja termasuk narkoba golongan I.

Dengan begitu, kepemilikan ganja sekalipun beralasan untuk tujuan pengobatan tidak dibenarkan, sehingga bagi yang melanggar tetap dapat dikenai sanksi hukum.

“Kami memperoleh informasi pada Jumat pukul 11.00 WIB bahwa tersangka membeli narkotika jenis ganja. Setelah itu tim Satresnarkoba observasi dan penyelidikan, ternyata diketahui tersangka berada di kantor jasa pengiriman. Setelah keluar dari kantor jasa pengiriman itu, tim menangkap tersangka bersama barang bukti ganja,” jelas Indra.

HFZ bakal dijerat Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Sebagai informasi, ketika polisi menangkap HFZ, dia masih menjabat sebagai PPK Wonogiri dalam Pemilu 2024. Sehari setelah penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka atau pada Sabtu sore, HFZ mengundurkan diri sebagai anggota sekaligus ketua PPK Wonogiri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri pada Sabtu malam langsung melantik anggota baru PPK Wonogiri melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, KPU juga melantikan ketua baru PPK Wonogiri yang dipilih dari anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya