Soloraya
Kamis, 30 November 2023 - 12:06 WIB

4.109 Motor Berknalpot Brong di Klaten Disita, Pemiliknya Mayoritas Pelajar

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Warsono, memusnahkan knalpot brong yang disita selama Januari-November 2023 di Mapolres Klaten, Kamis (30/11/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Sebanyak 4.109 sepeda motor berknalpot brong disita aparat Satlantas Polres Klaten selama kurun waktu 11 bulan antara Januari-November 2023. Pemilik sepeda motor berknalpot brong itu mayoritas pelajar.

Pengendara sepeda motor diberi tilang dan diminta mengembalikan knalpot motor dengan knalpot standar. Para pelanggar didominasi usia pelajar mulai dari 15 tahun hingga 19 tahun. Ribuan knalpot brong itu kemudian diserahkan ke Polres Klaten untuk dimusnahkan.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menjelaskan upaya penindakan itu sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Advertisement

Pasal itu menyebutkan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kapolres mengatakan selama kurun waktu Januari-November 2023, Polres sudah menindak pengendara sepeda motor berknalpot brong atau tidak sesuai standar sebanyak 4.109 tilang. Perinciannya, Januari-Maret sebanyak 2.027 tilang dan April-November 2.082 tilang.

“Hasil evaluasi kami, rata-rata pelanggar didominasi pelajar usia 15-19 tahun,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (30/11/2023).

Advertisement

Cara Mengambil Motor yang Disita

Soal pengambilan sepeda motor, Kapolres menjelaskan pelanggar terlebih dahulu mesti membayar denda tilang di kejaksaan. Dengan membawa bukti pembayaran denda, pelanggar bisa mengambil sepeda motor dengan syarat melengkapi kendaraan sesuai standar dan kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

“Knalpot yang tidak standar diserahkan pemilik ke Polri untuk dimusnahkan,” jelas Kapolres. Upaya pencegahan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor di Klaten termasuk upaya pencegahan kejadian kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi dilakukan ke sekolah, instansi pemerintah, maupun perusahan yang memiliki karyawan banyak.

Pembinaan dan penyuluhan juga dilakukan ke bengkel-bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot tidak sesuai standar maupun modifikasi kendaraan yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pembinaan juga dilakukan ke pemilik bengkel aksesoris agar tidak menjual knalpot tidak standar.

Advertisement

“Kami imbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar aturan yang berlaku. Terjadinya kecelakaan lalu lintas dimulai dari pelanggaran aturan berlalu lintas,” kata Kapolres.

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok, mengatakan penilangan terhadap pelanggaran tertib berlalu lintas serta pembinaan dan penyuluhan selama ini cukup efektif.

Indikatornya yakni tidak ada pelanggar yang mengulang pelanggaran yang sama terutama penggunaan knalpot tidak sesuai standar. Soal knalpot brong yang diserahkan pelanggar ke Polri, Kasatlantas menjelaskan secara bertahap dimusnahkan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif