SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi. (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang memenangi gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang merupakan kewenangan kepala desa.

Tetapi yang perlu dipahami adalah pengaturan masa jabatan perangkat desa di Wonogiri ada tiga mekanisme berdasarkan undang-undang yang berlaku saat itu. Pertama, masa jabatan perangkat desa sampai 65 tahun, 60 tahun, dan 20 tahun yang dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu dikatakan, Anton, sapaan akrabnya, menanggapi kabar empat mantan perangkat desa yang minta diangkat kembali setelah memenangi gugatan di PTUN Semarang atas pemberhentian mereka oleh kepala desa.

“Perangkat desa yang masa jabatan periodisasi 20 tahun itu dulu mekanisme pengangkatannya dengan cara dipilih warga, seperti pilkades. Setelah habis masa tugas 20 tahun, kepala desa bisa mengangkat kembali perangkat desa asal belum berusia 60 tahun,” jelas Anton saat diwawancarai Solopos.com, Senin (9/10/2023).

Dia melanjutkan dalam proses pengangkatan kembali eks perangkat desa di Wonogiri itu harus melalui mekanisme seperti saat mereka terpilih sebagai perangkat desa yaitu musyawarah dusun (musdus).

Di musdus itu ada pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil musyawarah dusun itu sebagai dasar kepala desa dalam pengangkatan kembali perangkat desa.

“Soal mantan perangkat desa menggugat dan menang di PTUN dan kepala desa tidak mengangkat mereka kembali, itu bolanya di kepala desa. Tetapi saya yakin kepala desa punya pertimbangan mengapa mereka diberhentikan,” jelasnya.

“Salah satunya, mungkin karena warga tidak menghendaki. Kalau warga menghendaki pengangkatan kembali itu, tetapi kepala desa memberhentikan, pasti sudah ada kegaduhan, selama ini kondusif saja,” lanjut Anton.

2 Pertimbangan Pengangkatan Kembali Perangkat Desa

Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha, surat edaran bupati yang mengatur soal pengangkatan kembali perangkat desa itu menerangkan dua hal untuk menjadi pertimbangan kepala desa dalam pengangkatan kembali perangkat desa.

Dua hal itu yakni kesehatan dan kinerja. Dipandang secara kesehatan, berarti perangkat desa itu bisa melakukan aktivitas dan kegiatan sehari-hari dengan baik. Selain itu tidak mempunyai penyakit menahun yang dapat mengganggu kinerja.

Sementara secara kinerja, perangkat desa tidak mempunyai tunggakan penarikan dan penyetoran pajak bumi dan banguan. Tidak pula melanggar norma dan etika masyarakat dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Fitha menyebutkan perangkat desa yang menjabat melalui mekanisme pemilihan saat ini ada sekitar 200 orang. Pada 2022 mereka juga mengikuti mekanisme pengangkatan kembali melalui musyawarah desa.

“Dari 200-an orang itu, tidak lebih dari 20 orang yang tidak diangkat kembali menjadi perangkat desa atas pertimbangan-pertimbangan kepala desa berdasarkan kesehatan dan kinerja tadi,” ujar Fitha di Kantor PMD Wonogiri, Senin sore.

Di antara perangkat desa yang tidak diangkat kembali itu, Fitha mengatakan hanya empat orang yang menggugat di PTUN.

Sebelumnya, empat orang mantan perangkat desa di Wonogiri meminta diangkat kembali menjadi perangkat desa seusai memenangi gugatan melawan kepala desa mereka di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang. 

Mantan Perangkat Desa Mlokomanis Wetan, Ngadirojo, Sukatno, mengatakan dia dan satu perangkat desa lain di Desa Mlokomanis Wetan diberhentikan secara hormat oleh kepala desa pada April 2022.

Putusan Hakim PTUN

Pemberhentian itu lantaran mereka sudah masing-masing menjabat sebagai kepala seksi pelayanan dan kepala dusun selama 20 tahun. Sukatno menolak pemberhentian itu karena menilai hal tersebut tidak sah dan melanggar aturan.

Dia menjelaskan pemberhentian sebagai perangkat desa seharusnya ketika perangkat desa sudah berusia 60 tahun. Sedangkan saat itu ia masih berusia 55 tahun.

Sukatno bersama dua perangkat Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, atas nama Riyanto dan Loso, dan perangkat Desa Sumberhajro, Eromoko, atas nama Suseno, kemudian menggugat ke PTUN Semarang dan menang. 

Berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang pada 2 November 2022, gugatan keempat orang itu dikabulkan. Putusan itu juga membatalkan keputusan kepala desa yang memberhentikan keempat perangkat desa tersebut sehingga keputusan itu perlu dicabut.

Selain itu, hakim mewajibkan keempat orang yang telah diberhentikan sebagai perangkat desa untuk diangkat kembali sebagai perangkat desa.

Kepala Desa Mlokomanis Wetan, Suwarno, saat dimintai konfirmasi Solopos.com soal pemberhentian perangkat desa tersebut enggan memberikan keterangan.

Terpisah, Kepala Desa Pucung, Eromoko, Wonogiri, Ashari, mengatakan pemberhentian itu sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Keputusan memberhentikan dua perangkat desa itu pun tidak dilakukan secara sepihak, melainkan atas pertimbangan-pertimbangan hasil dari musyawarah dusun. 

Dia menguraikan para warga memang menghendaki Riyanto yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dan Loso sebagai Kepala Dusun tidak lagi menjadi perangkat desa Pucung.



“Kalau saya mengangkat mereka kembali sebagai perangkat desa, warga malah bakal mendemo saya. Pemberhentian perangkat desa itu sudah kehendak warga. Saat persidangan di PTUN pun warga sudah bersaksi soal perilaku dan kinerja perangkat desa itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya