SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa bekerja di kantor. (Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Empat orang mantan perangkat desa di Wonogiri memenangi gugatan melawan kepala desa mereka di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menggugat terkait pemberhentian mereka sebagai perangkat desa.

Dengan kemenangan tersebut, mereka mendesak kepala desa terkait mengangkat mereka kembali menjadi perangkat desa. Mantan Perangkat Desa Mlokomanis Wetan, Ngadirojo, Sukatno, mengatakan dia dan satu perangkat desa lain di Desa Mlokomanis Wetan diberhentikan secara hormat oleh kepala desa pada April 2022.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pemberhentian itu lantaran mereka sudah masing-masing menjabat sebagai kepala seksi pelayanan dan kepala dusun selama 20 tahun. Sukatno menolak pemberhentian itu karena menilai hal tersebut tidak sah dan melanggar aturan.

Dia menjelaskan pemberhentian sebagai perangkat desa seharusnya ketika perangkat desa sudah berusia 60 tahun. Sedangkan saat itu ia masih berusia 55 tahun.

Pemberhentian perangkat desa itu tertuang dalam Keputusan Kepala Desa Mlokomanis Wetan No 19/2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Saudara Sukatno dari jabatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Mlokomanis Wetan, Ngadirojo, Wonogiri karena masa jabatan 20 tahun telah berakhir.

Keputusan itu tertanggal pada 29 April 2022. “Tidak hanya saya yang diberhentikan, ada banyak perangkat desa lain yang juga diberhentikan. Kemudian saya dan tiga orang lain menggugat kepala desa ke PTUN dan kami menang,” kata Sukatno kepada Solopos.com, Senin (9/10/2023).

Musyawarah Dusun

Tiga perangkat desa yang turut menggugat kepala desa mereka yakni dua perangkat Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, atas nama Riyanto dan Loso, dan perangkat Desa Sumberhajro, Eromoko, atas nama Suseno. 

Mantan Perangkat Desa Pucung, Eromoko, Wonogiri, Riyanto, membenarkan ia ikut menggugat kepala desa karena keberatan atas pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa. Menurut dia, seharusnya dia baru bisa diberhentikan ketika usianya 60 tahun.

Pada saat diberhentikan pada April 2022, usianya baru 47 tahun. Dia menjelaskan pemberhentian dia sebagai perangkat desa dilakukan melalui musyawarah dusun dan voting atau pengambilan suara oleh warga.

Dalam voting itu Riyanto kalah enam suara. Meski sudah melalui mekanisme musyawarah desa, dia menolak keputusan pemberhentian tersebut. Maka dari itu, ia menggugat kepala desa ke PTUN.

“Di pengadilan itu kami menang. Dalam putusan pengadilan itu, jelas menyebutkan kepala desa agar mencabut surat keputusan pemberhentian dan mengangkat kami sebagai perangkat desa lagi. Saya berharap saya bisa bekerja lagi sebagai perangkat desa,” ujar dia.

Riyanto menyebut dasar musyawarah dusun pemberhentian perangkat desa adalah Surat Edaran Bupati Wonogiri No 140/2021 tentang Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Masa Tugas 20 Tahun dan Efisiensi Kepala Dusun Berdasarkan Beban Kerja.

Minta Diangkat Kembali

Sementara itu, berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang pada 2 November 2022, gugatan keempat orang itu dikabulkan. Putusan itu juga membatalkan keputusan kepala desa yang memberhentikan keempat perangkat desa tersebut sehingga keputusan itu perlu dicabut.

Selain itu, hakim mewajibkan keempat orang yang telah diberhentikan sebagai perangkat desa untuk diangkat kembali sebagai perangkat desa.

Kepala Desa Mlokomanis Wetan, Suwarno, saat dimintai konfirmasi Solopos.com soal pemberhentian perangkat desa tersebut enggan memberikan keterangan.

Terpisah, Kepala Desa Pucung, Eromoko, Wonogiri, Ashari, mengatakan pemberhentian itu sudah melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Keputusan memberhentikan dua perangkat desa itu pun tidak dilakukan secara sepihak, melainkan atas pertimbangan-pertimbangan hasil dari musyawarah dusun. 

Dia menguraikan para warga memang menghendaki Riyanto yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum dan Perencanaan dan Loso sebagai Kepala Dusun tidak lagi menjadi perangkat desa Pucung.

“Kalau saya mengangkat mereka kembali sebagai perangkat desa, warga malah bakal mendemo saya. Pemberhentian perangkat desa itu sudah kehendak warga. Saat persidangan di PTUN pun warga sudah bersaksi soal perilaku dan kinerja perangkat desa itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya