SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus penganiayaan seorang anak perempuan berusia tiga tahun oleh ayah tirinya hingga meninggal dunia menggegerkan warga Dukuh Sajen RT 010/RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, pekan lalu.

MR, 26, sang ayah tiri, diduga tega menganiaya anak tirinya, SN, yang masih berusia tiga tahun, kemudian sempat berbohong mengenai penyebab kematiannya. Namun, ia tak bisa mengelak ketika polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, berikut sejumlah fakta yang sudah berhasil diungkap oleh kepolisian sejauh ini mengenai kasus penganiayaan berujung kematian anak balita di Nogosari, Boyolali, tersebut:

Sudah Berlangsung selama 3 Bulan

Kekerasaan yang dilakukan MR terhadap anak tirinya yang masih balita itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan atau sejak November 2023. Hal itu berdasarkan pengakuan MR setelah ditangkap polisi.

Motif Penganiayaan karena Kesal

Hasil penyelidikan kepolisian menyebutkan penganiayaan yang dilakukan MR kepada anak tirinya hingga meninggal pada Senin (22/1/2024) didasari rasa kesal karena korban tidak mau tidur siang.

“Dari fakta yang ada, pada Senin siang, anaknya disuruh tidur oleh tersangka MR ini. Namun, karena anak tidak mau tidur, muncul kekesalan pada bapak tirinya. Lalu dilakukan kekerasan berupa cubitan, pukulan, dan benturan ke pintu,” jelas Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Sabtu (27/1/2024).

Pelaku Seorang Pengangguran

Pelaku penganiayaan anak tiri di Guli, Nogosari, Boyolali, MR, diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. MR menikah dengan ibu korban, RW, 19, pada Oktober 2023. RW bekerja di salah satu pabrik di Desa Butuh, Mojosongo, Boyolali. Ibu korban itu berangkat bekerja pada pagi hari dan baru pulang saat malam sehingga sehari-hari korban diasuh oleh bapak tirinya.

Ibu Korban Tengah Hamil

Saat kejadian penganiayaan yang membuat anak balitanya meninggal, RW diketahui tengah mengandung anak dari suaminya, MR, yang menjadi pelaku penganiayaan anaknya itu. Usia kandungan RW saat ini menginjak empat bulan.

Sementara itu, sebelum menikah dengan RW, MR diketahui pernah menikah dan memiliki anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya. Anak pertama MR itu saat ini berusia empat tahun.

Kades Guli, Nogosari, Boyolali, Eko Fahrudin, menjelaskan sebelumnya tidak ada tanda-tanda masalah dalam keluarga MR dan RW yang membuat MR tega menganiaya anak tirinya.

Kronologi Penganiayaan

Kasus penganiayaan berujung kematian anak oleh ayah tirinya di Guli, Nogosari, Boyolali, itu terungkap pada Senin (22/1/2024) petang. Saat pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB, warga sekitar termasuk mertua pelaku, JM, 53, curiga saat melihat jenazah SN ada luka memar kemerahan di beberapa bagian tubuh.

JM pun menaruh curiga lalu menanyakan kepada MR terkait penyebab kematian cucunya. Saat itu, MR menjawab penyebab kematian korban karena jatuh setelah mandi. Pelaku menceritakan korban tersandung handuk hingga jatuh pada Sabtu (20/1/2024).

Merasa janggal dan tak percaya dengan penjelasan MR, JM kemudian melapor ke Polres Boyolali yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi kejadian. Satreskrim Polres Boyolali juga meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.

Setelah serangkaian proses penyelidikan, Polres Boyolali menangkap dan menginterogasi MR. Akhirnya MR mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya sejak November 2023.

Sedangkan kekerasan yang dilakukan pelaku hingga korban meninggal dunia pada Senin (22/1/2024) yakni memegang leher belakang korban kemudian mendorong dan membenturkan ke pintu kamar yang menyebabkan korban lemas dan tertidur.

Setelah korban bangun tidur, pelaku memandikan korban yang masih lemas dan membawanya ke Puskesmas namun dinyatakan meninggal dunia. Guna melengkapi alat bukti untuk menjerat pelaku penganiayaan itu, polisi membongkar makam SN pada Sabtu (27/1/2024).

Selanjutnya autopsi jenazah anak balita tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Solo. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya