SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri memeriksa tersangka penganiyaan, AP, terhadap seorang perempuan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (16/3/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial AP, 34, warga Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, lantaran menganiaya seorang teman wanitanya berinisial Ht.

Pelaku menganiaya korban saat tengah pesta minuman keras atau miras dengan beberapa teman lain pada Minggu (3/3/2024). Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan kejadian itu bermula ketika AP, Ht, dan tiga teman lainnya pesta miras di salah satu rumah di Kelurahan Giritirto pada tengah malam.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras itu, mereka saling berbincang. Akan tetapi, di tengah perbincangan terjadi cekcok antara AP dan Ht. AP kemudian mendekati Ht dan langsung menghantamkan pukulan ke kepala Ht beberapa kali hingga mengakibatkan memar di wajah.

Setelah menganiaya Ht di tengah pesta miras, warga Giritirto, Wonogiri, itu langsung kabur. Ht kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Wonogiri. Atas laporan itu, polisi menangkap AP di rumahnya, Kelurahan Giritirto, Wonogiri, pada Minggu (10/3/2024) lalu.

“Diduga motif pelaku menganiaya korban karena salah paham. Selain itu, pada saat itu mereka dalam kondisi mabuk,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Minggu (17/3/2024).

Menurut Anom, berdasarkan penyidikan, AP yang merupakan pengangguran mengaku memiliki dendam pribadi kepada Ht. Ketika Ht melontarkan suatu pernyataan, dia merasa tersinggung sehingga membuat emosi dan gelap mata lalu memukuli korban.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, menambahkan segera memproses laporan tindak kejahatan seperti penganiayaan sekalipun. Aparat Polres Wonogiri bakal berusaha keras menjaga situasi lingkungan di Kabupaten Wonogiri aman dan terkendali.

AP dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun pidana penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya