SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan mengalami depresi. (Freepik)

Solopos,com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap pelaku pencabulan dua anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Manyaran, Rabu (13/3/2024). Pria berinisial YT itu langsung ditetapkan sebagai tersangka

Ia diduga mencabuli dua perempuan yang masih duduk di bangku SD selama setahun terakhir di rumahnya. Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri, mengatakan telah menyelidiki kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak perempuan, AH, 11, dan SK, 9, itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan meminta klarifikasi dari tersangka serta mengumpulkan bukti pendukung lainnya, aparat Satreskrim menetapkan YT sebagai tersangka dan sudah ditangkap pada Rabu lalu.

”Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan,” kata Yahya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (15/3/2024).

Yahya menyebutkan penyidik berusaha agar proses penyidikan kasus pencabulan dua bocah di Manyaran, Wonogiri, itu bisa selesai dengan cepat dan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

“Kami akan pakai pasal di UUPA [Undang-Undang Perlindungan Anak] untuk menjerat pelaku,” ujar dia. Sebelumnya, salah satu orang tua korban, RD, mengatakan perbuatan bejat YT terbongkar setelah anaknya, AH, bercerita kepada teman sekolah bahwa dia mengalami pelecehan seksual.

Setelah itu, teman sekolah AH melaporkan kejadian itu kepada guru. Sekolah kemudian memberi tahu keluarga AH. ”Anak saya awalnya sama sekali tidak menceritakan itu kepada kami karena dia diancam YT agar tidak bilang kepada siapa pun,” kata RD.

“Setelah diusut, ternyata teman AH yang masih bertetangga tetapi beda sekolah, SK, juga jadi korban pencabulan. Kedua anak itu teman bermain kalau di rumah,” jelasnya.

Menurut RD, berdasarkan keterangan sang anak, perbuatan cabul YT kepada AH dan SK itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Pencabulan pertama terjadi pada saat AH masih kelas IV SD. Saat ini perempuan itu sudah duduk di kelas V SD.

Dia menjelaskan terduga pelaku yang tinggal hanya berjarak tiga rumah itu kerap mengajak korban bermain di rumahnya pada siang hari. Di dalam rumah itu kedua korban mendapat pelecehan dan kekerasan seksual.

Setelah mencabuli, YT memberikan sejumlah uang kepada korban agar mereka tidak menceritakan hal itu kepada orang lain. RD menyebutkan korban mengalami trauma. Setelah kejadian itu, keluarga korban melapor ke Polres Wonogiri.

Menurutnya, korban sudah menjalani visum et repertum di rumah sakit. Dari hasil visum itu diketahui alat kelamin korban mengalami luka dan pembengkakan akibat tindakan pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya