Soloraya
Kamis, 28 Maret 2024 - 11:01 WIB

Asyik Ngamar, 48 Pasangan Tak Resmi Terjaring Operasi di Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Dwi Prasetya/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 48 pasangan tak resmi terjaring Operasi Pekat Candi 2024 di sejumlah losmen, hotel, dan indekos di wilayah Sukoharjo. Mereka tertangkap basah tengah asyik berduaan di kamar saat Bulan Puasa.

Satgas Operasi Pekat Candi 2024 digelar selama 20 hari mulai 6 Maret-25 Maret. Sasaran operasi pekat meliputi perjudian, peredaran minuman keras (miras), premanisme, penyalahgunaan narkoba, prostitusi, hingga kejahatan jalanan. Salah satu sasaran operasi yakni pasangan tak resmi di losmen, hotel, maupun indekos.

Advertisement

Petugas melakukan penyisiran hampir setiap malam di losmen, hotel, maupun indekos. “Ada 48 pasangan tak resmi atau 96 orang yang terjaring Operasi Pekat Candi 2024. Jika ada pasangan tak resmi yang terjaring operasi langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk didata dan dibina,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/3/2024).

Pasangan tak resmi yang terjaring operasi didominasi kalangan muda. Mereka tak dapat menunjukkan buku nikah saat asyik berduaan di kamar. Petugas juga mendata identitas diri mereka dan meminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya.

Kegiatan serupa bakal digencarkan selama Ramadan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Kami ingin menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Puasa. Sekaligus memberi rasa aman dan nyaman bagi umat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujar dia.

Advertisement

Satgas Operasi Pekat Candi 2024 juga mengungkap kasus perjudian dengan menangkap sembilan pelaku. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jamu. Kemudian, penjualan minuman keras di tiga lokasi berbeda, yakni Kelurahan Gayam di Kecamatan Sukoharjo, Desa Gupit di Kecamatan Nguter, dan Desa Ngombakan di Kecamatan Polokarto. Mereka diberi sanksi tipiring (tindak pidana ringan) dengan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif