Soloraya
Rabu, 5 Juni 2024 - 15:18 WIB

Audiensi di DPRD Sukoharjo, Buruh & Pengusaha Nyatakan Keberatan Iuran Tapera

R Bony Eko Wicaksono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan buruh dan pengusaha menghadiri audiensi terkait rencana pemberlakuan program Tapera di DPRD Sukoharjo, Rabu (5/6/2024). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kalangan buruh dan pengusaha di Sukoharjo menyatakan keberatan dengan rencana pemberlakuan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera lantaran akan menambah beban operasional perusahaan dan kelangsungan hidup pekerja.

Keberatan itu disampaikan dalam audiensi di DPRD Sukoharjo terkait PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, Rabu (5/6/2024). Kegiatan itu dihadiri puluhan perwakilan buruh dari beberapa organisasi serikat pekerja, pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sukoharjo, Bagian Hukum Setda Sukoharjo, dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo.

Advertisement

Audiensi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri. Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh dan pengusaha menyampaikan aspirasi terkait program Tapera.

“Kami keberatan jika program Tapera diterapkan bagi kalangan buruh. Ini membebani buruh karena sudah membayar iuran progam jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, dalam audiensi itu.

Menurut Sukarno, nasib buruh bakal makin sengsara jika PP No 21/2024 tentang Penyelenggaraan Tapera diberlakukan untuk pekerja swasta. Dalam regulasi tersebut, persentase potong ditetapkan 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Iuran 3% itu 0,5% ditanggung perusahaan dan sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.

Advertisement

Dia khawatir penerapan program Tapera tak berbeda jauh dibanding UU Cipta Kerja yang membebani para pekerja. “Untuk upah layak bagi pekerja saja saat ini belum memadai. Kenaikan upah di bawah 3 persen setiap tahun. Hla kok potongan Tapera sampai 3 persen. Program ini kan tabungan, seharusnya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa. Jadi program Tapera ini salah alamat jika memotong gaji pekerja,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Apindo Sukoharjo, M Yunus Arianto, mengatakan kalangan pengusaha juga keberatan dengan program Tapera. Kebijakan tersebut dipastikan akan membebani industri padat karya yang memiliki puluhan ribu pekerja. Meski hanya membayar iuran 0,5 persen, jika dikalikan total jumlah pekerja tetap bakal berdampak pada beban operasional perusahaan.

Jika ingin membantu pembiayaan perumahan bagi rakyat, lanjut Yunus, pemerintah bisa mengoptimalkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji pekerja. “Pemerintah tak perlu menerapkan program baru yang justru berpotensi menimbulkan problem baru. Bisa mengoptimalkan layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengatasi krisis hunian atau backlog perumahan,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Agus Sumantri, mengatakan program Tapera merupakan kebijakan pemerintah pusat. Berbagai aspirasi, masukan, dan saran dari para buruh dan pengusaha bakal ditampung dan dilaporkan ke pusat.

“Jadi kegiatan audiensi ini untuk menyerap beragam masukan dan saran dari para buruh maupun pengusaha soal penyelenggaraan program Tapera,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif