SOLOPOS.COM - Seorang pemuda berinisial M, 33, yang diduga pengedar sabu-sabu ditangkap polisi beserta barang buktinya, belum lama ini. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda asal Jenalas, Kecamatan Gemolong, Sragen, terpaksa berurusan dengan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen. Ini lantaran ia membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram.

Barang bukti itu ditemukan saat polisi memeriksa tubuh pelaku dan menggeledah rumahnya. Pemuda 33 tahun berinisial M itu diancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam, tersangka ditangkap di rumahnya. “Status pemuda ini ternyata pengedar. Pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun,” kata Rini saat dihubungi Solopos.com, Jumat (29/9/2023).

Barang bukti yang disita polisi antara lain lakban merah berisi plastik klip yang di dalamnya ada serbuk kristal sabu-sabu. Kemudian sebuah plastik bening yang juga berisi sabu-sabu, bong atau alas isap dari bekas botol plastik yang terangkai dengan sedotan.

Penangkapan M berawal dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba tentang adanya penyalahgunaan sabu-sabu di Jenalas. Polisi yang menyelidiki mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di suatu tempat. Laki-laki itu kemudian ditangkap dan diperiksa.

“Pemuda itu mengaku bernama M. Polisi melakukan penggeledahan badan yang disaksikan ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lakban merah yang didalamnya ada plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Lakban merah itu ditemukan di kantong celana sebelah kiri yang dikenakan M. Kami juga menemukan ponsel di kantong celana sisi kanan,” ujarnya.

Polisi lantas menggeledah rumah M dan ditemukan lagi plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. M mengaku plastik klip berisi sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial D yang berada di Kalimantan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya