SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri menunjukkan barang bukti berupa ganja yang disita dari mantan Ketua PPK Wonogiri, HFZ, saat konferensi pers dk Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri masih menelusuri dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 oleh mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Wonogiri, HFZ.

Barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp136 juta serta 200 kaus bergambar salah satu pasangan capres-cawapres juga sudah diterima oleh Bawaslu Wonogiri, dari kepolisian.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Uang dan kaus itu ditemukan polisi di dalam mobil HFZ yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Jumat (9/2/2024).

Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menyampaikan eks Ketua PPK Wonogiri itu mengakui uang tunai dan kaus capres-cawapres di mobil Toyota Avanza yang dia kendarai saat ditangkap itu dalam penguasaannya.

Sebagian uang itu sudah diwadahi amplop kecil. Jumlahnya ada 54 amplop dan setiap amplop berisi Rp1,5 juta sehingga totalnya Rp81 juta. Sedangkan Rp55 juta lainnya berada di dalam amplop besar.

Joko menyebutkan ada potensi pelanggaran politik uang dalam kasus itu. Apalagi ditemukan pula 200 kaus bergambar capres-cawapres. Kendati demikian, Joko mengatakan HFZ tidak menjelaskan secara detail dari mana asal uang tersebut.

“Dia tidak mengakui itu dari siapa, dia hanya bilang uang itu dari relawan. Tetapi tidak menyebutkan nama,” ujar Joko saat ditemui Solopos.com di kawasan Alun-Alun Giri Krida Bakti Wonogiri, Selasa (13/2/2024). 

Bawaslu Wonogiri masih menelusuri dugaan tindak pidana Pemilu 2024 oleh Ketua PPK Wonogiri tersebut. Adapun segala informasi yang diterima Bawaslu Wonogiri, termasuk dari aparat kepolisian masih berupa infromasi awal.

Syarat Formal dan Material Terpenuhi

“Kalau syarat formal dan materialnya sudah terpenuhi semua, baru kami bisa putuskan itu sebagai temuan. Setelah diregister, dilakukan kajian dan dibahas bersama Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu],” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap HFZ yang saat itu masih menjadi Ketua PPK Wonogiri atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Jumat (9/2/2024). Polisi menyita barang bukti ganja seberat 113 gram dari tangan tersangka.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan polisi menangkap tangan HFZ yang sedang dalam perjalanan pulang setelah mengambil paket ganja dari ekspedisi di wilayah Kaliancar, Kecamatan Selogiri.

Dari tangan tersangka polisi menemukan dua paket ganja dengan total berat sekitar 113 gram. Aparat langsung menahan HFZ di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Anom mengatakan penangkapan HFZ itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan proses penyelidikan.

Sementara itu, dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Senin (12/2/2024), Kapolres Wonogiri, AKBP Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan selain ganja, polisi menemukan uang Rp136 juta dan 200 kaus warna putih bergambar salah satu pasangan capres-cawapres di mobil Totoya Avanza yang dikendarai tersangka. 

”Berdasarkan klarifikasi terhadap tersangka, barang tersebut [uang tunai dan kaus] itu berkaitan dengan kegiatan Pemilu 2024,” kata Indra.

Dia melanjutkan uang tunai ratusan juta rupiah dan kaus bergambar capres-cawapres itu sudah diserahkan kepada Bawaslu Wonogiri pada Sabtu (10/2/2024) karena diduga terkait tindak pidana Pemilu. ”Itu sudah kami serahkan kepada Bawaslu, sesuai kewenangannya,” ucap dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya