SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN — Belasan kepala desa atau kades di Klaten ngluruk ke Jakarta untuk mengikuti aksi mendesak pengesahan revisi Undang-undang atau UU tentang Desa segera disahkan, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kades-kades yang ikut berangkat ke Jakarta terdiri dari empat orang dari Kecamatan Wedi, empat orang dari Kecamatan Kebonarum, serta rombongan kades dari wilayah Kecamatan Karangdowo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kades Malangjiwan, Kecamatan Kebonarum, Supriyanto, menjadi salah satu dari empat kades asal Kebonarum yang berangkat ke Jakarta.

“Berangkat atas inisiatif sendiri-sendiri. Ini sebagai bentuk solidaritas kepada teman-teman. Tadi juga sempat bertemu teman-teman dari Kecamatan Wedi. Saat ini kami dalam perjalanan pulang ke Klaten,” kata Supriyanto saat dihubungi Solopos.com, Selasa (6/2/2024).

Supriyanto menjelaskan dari audiensi antara perwakilan kades dan DPR menyatakan bahwa aspirasi kades terkait pengesahan revisi UU Desa disetujui. “Intinya aspirasi disetujui tetapi belum paripurna [untuk pengesahan menjadi UU],” kata dia.

Salah satu poin aspirasi yang diakomodasi dalam revisi UU tersebut yakni masa jabatan kades menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan dari sebelumnya tiga kali.

Hal itu berdasarkan hasil rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah. Meski tidak sesuai dengan usulan yakni masa jabatan sembilan tahun dan bisa dipilih paling banyak dua kali, perwakilan kades menyetujui kesepakatan tersebut.

Supriyanto menjelaskan poin yang lebih penting yakni usulan tentang hak pengelolaan dana desa dikembalikan ke kebijakan desa masing-masing. “Sebenarnya [usulan] yang utama itu bukan pada masa jabatan, tetapi hak-hak desa bisa dikembalikan,” jelas Supriyanto.

Kembalikan Wewenang Pengelolaan Dana Desa

Supriyanto mengatakan penggunaan dana desa seharusnya 70 persen menjadi wewenang desa. Sementara saat ini kebalikannya yakni lebih banyak untuk membiayai program-program pemerintah pusat.

“Untuk masa jabatan sebenarnya dari belasan poin-poin usulan itu di nomor kesekian. Usulan yang utama kembalikan wewenang dana desa,” imbuhnya.

Supriyanto kembali menegaskan sudah ada kesepakatan antara Baleg DPR dengan pemerintah terkait revisi UU Desa. Hanya, revisi itu belum diparipurnakan untuk disahkan menjadi UU.

Supriyanto berharap revisi UU Desa bisa segera disahkan. “Mbak Puan [Ketua DPR, Puan Maharani] bilangnya kalau tidak April atau Maret [paripurna pengesahan revisi UU Desa]. Kalau saya secara pribadi berharap segera disahkan,” kata dia.

Sebagai informasi, Baleg DPR telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi seperti dilansir Parlementaria, Senin (5/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya