SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan Pasar Kacangan, Andong, Boyolali, pada Kamis (5/10/2023). Tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah kas Desa Kacangan. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, mempertanyakan tanah pengganti kas desa yang ditukar guling untuk relokasi Pasar Kacangan pada 2018 lalu.

Tanah kas desa berupa lapangan itu ditukar guling dan seharusnya dicarikan tanah pengganti. Namun sampai lima tahun berlalu, tanah pengganti itu tak kunjung didapat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, Muhammad Amin Wahyudi, menjelaskan masyarakat tidak mempermasalahkan relokasi Pasar Kacangan. Ia menjelaskan awalnya Pasar Kacangan berada di Desa Mojo, sehingga ketika ada ide memindahkan pasar itu ke Desa Kacangan, masyarakat mendukung.

Ia menjelaskan berdasarkan Perpres No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, disyaratkan tanah pengganti lahan yang ditukar guling minimal sama. Atau sedapat mungkin lebih luas dari tanah yang dipakai.

Tanah kas Desa Kacangan, Andong, Boyolali, yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan itu salah satunya lapangan desa yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti olahraga, manasik haji, dan lain-lain.

“Awalnya enggak ada masalah, sampai izin gubernur turun, akhirnya dianggarkan Rp7,7 miliar,” kata Muhammad Amin saat ditemui Solopos.com, Kamis (5/10/2023).

Setelah disepakati lokasi pemindahan di tanah kas Desa Kacangan, kemudian dibentuk panitia untuk relokasi Pasar Kacangan. Waktu berjalan dan tidak ada masalah. Namun, sampai lima tahun kemudian, masyarakat mulai mempertanyakan lahan pengganti lapangan yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan.

Apalagi muncul kabar kendala di lapangan terkait pengadaan lahan pengganti itu. “Bahkan setelah lima tahun ini, tidak ada satu pun sertifikat tanah pengganti yang diterbitkan. Jadi sampai sekarang belum ada pengadaan tanah,” kata dia.

Berdasarkan investigasi tim Forum Masyarakat Peduli Aset Desa Kacangan, Boyolali, ada sekitar 18 bidang tanah dan beberapa di antaranya berada di Desa Pranggong yang diincar untuk lahan pengganti tukar guling tanah kas desa itu.

Namun, ia menduga ada beberapa bidang tanah yang administrasinya amburadul, misalnya karena sengketa seperti anak tidak setuju, istri tidak setuju, dan sebagainya.

“Ada satu di Pranggong, tadinya sudah diincar jadi salah satu tanah pengganti. Yang punya enggak mau, ahli warisnya. Kalau atas nama [pemilik] tanah sudah meninggal, tapi anaknya tidak mau tanah itu dibeli pemerintah desa, maunya secara pribadi,” kata dia.

Penerbitan Sertifikat

Ia menuding panitia pengadaan tanah pengganti kas desa mengakali sehingga ada orang pribadi yang membeli tanah itu menggunakan uang proyek yang dibayarkan ke orang tersebut senilai Rp500 jutaan.

Seiring berjalannya waktu, ahli waris tanah di Pranggong tersebut mengetahui uang untuk membayar tanah itu sebenarnya uang penggantian tanah kas desa dan nilainya Rp852 juta.

Artinya ada selisih sekitar Rp300 juta yang tidak dibayarkan kepadanya. Ahli waris tanah memberikan pernyataan tidak pernah bertransaksi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kacangan.

“Kalau yang kasus itu enggak terbit [sertifikatnya] kami maklum, tapi di bidang-bidang tanah yang lain kok juga satu pun belum terbit sertifikat dari 2018 sampai sekarang. Berarti ada masalah di lapangan. Padahal uangnya sudah dibayarkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Amin menjelaskan warga menuntut Pemerintah Desa Kacangan, Andong, Boyolali segera menyelesaikan proses tukar guling itu dan mengadakan tanah kas pengganti dengan sertifikat atas nama milik Pemdes Kacangan. Kedua, lapangan Desa Kacangan yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan itu diganti yang lebih baik.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kacangan, Pungkas Supriyadi, menjelaskan Pemkab Boyolali telah memberikan uang ganti rugi untuk membeli tanah pengganti lapangan desa yang dipakai untuk relokasi Pasar Kacangan.

Ia menjelaskan tanah pengganti itu ada 19 bidang dengan 18 pemilik. Ada satu orang yang memiliki dua bidang tanah. Proses tersebut telah berjalan sejak 2017 dan pada 2018 sudah ada appraisal tanah yaitu persetujuan nominal harga ganti rugi per meter persegi. Lokasi tanah juga sudah dicek.

“Sudah dapat izin pelepasan dari Bupati saat itu. Sudah dapat pelepasan sampai gubernur. Itu ada 19 bidang. Kemudian, pada 2018-2019 uang pembayaran tanah itu sudah ditransfer ke rekening pemilik tanah langsung,” kata dia.

Pungkas mengatakan uang tersebut tidak dipegang oleh Pemdes Kacangan, akan tetapi langsung dikirimkan dari bank ke pemilik tanah. Nominal uang ganti rugi itu totalnya Rp7,7 miliar yang ditransfer dua kali, yang pertama Rp5,6 miliar dan yang kedua Rp2,1 miliar.

Ia menjelaskan proses dari desa sudah selesai seperti izin bupati hingga pelepasan oleh gubernur. Uang ganti rugi tanah pengganti juga sudah dibayarkan, termasuk sertifikat tanah yang dibeli dan dokumen pendukung sudah diserahkan ke notaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya