Soloraya
Rabu, 8 November 2023 - 17:38 WIB

Belum Dibahas, Serikat Pekerja Wonogiri Berharap UMK 2024 Naik Minimal 7 Persen

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri berharap upah minimum kabupaten atau UMK Kota Sukses pada 2024 mendatang naik sebesar 7% hingga 10% dibandingkan UMK 2023.

Usulan UMK 2024 hingga saat ini belum dibahas karena masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Biasanya, pada tahun-tahun sebelumnya, UMK sudah dibahas mulai sekitar Oktober tahun sebelumnya.

Advertisement

Ketua SPSI Wonogiri, Seswanto, mengatakan hingga Rabu (8/11/2023) belum ada informasi kapan usulan UMK Wonogiri 2024 akan dibahas. Ia masih menunggu pemberitahuan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri.

Kendati demikian, SPSI berharap kenaikan UMK Wonogiri 2024 bisa mencapai 7%-10%. Hal itu menyesuaikan dengan kemampuan umum perusahaan.

Advertisement

Kendati demikian, SPSI berharap kenaikan UMK Wonogiri 2024 bisa mencapai 7%-10%. Hal itu menyesuaikan dengan kemampuan umum perusahaan.

Menurut dia, setiap tahun perusahaan menaikkan harga jual produk mereka sekitar 8%-12%. Artinya upah pekerja juga seharusnya naik tidak jauh dari kenaikan harga jual itu. Hanya, dia menyebut hal itu tidak serta merta menjadi dasar untuk menaikkan UMK.

Ada beberapa komponen dasar untuk dalam penghitungan UMK, antara lain tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.

Advertisement

Dia menambahkan pada 2023, UMK Wonogiri naik 7% dibanding UMK 2022 menjadi Rp1.968.448. Oleh karenanya, dia berharap kenaikan UMK Wonogiri 2024 juga minimal 7% dari UMK 2023.

Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnaker Wonogiri, Muslih, mengaku belum bisa memastikan kapan pembahasan usulan UMK 2024 bakal digelar. Tetapi dia menyebut pembahasan itu pasti akan dilakukan pada November 2023 ini.

Disnaker masih menunggu peraturan pemerintah terbaru untuk menentukan UMK 2024. Menurut dia, sudah dilakukan dengar pendapat atas rancangan peraturan itu. “Kami tinggal menunggu. Itu pasti akan keluar dalam waktu dekat ini tinggal tunggu pengesahan,” ujar dia.

Advertisement

Begitu peraturan itu terbit, Disnaker Wonogiri bakal menunggu terlebih dulu hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah. Sebab UMP menjadi salah satu variabel dalam penghitungan UMK.

Penentuan usulan UMK 2024 itu akan melibatkan SPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Wonogiri. Muslih menerangkan UMK sebenarnya hanya akan diberlakukan kepada pekerja yang baru menjadi karyawan kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, sistem upah mereka mengikuti struktur skala upah masing-masing perusahaan. “Jadi kalau sudah bekerja lama, upahnya pasti lebih dari UMK,” katanya.

Advertisement

Dia menambahkan UMK ini wajib diterapkan di usaha skala besar tetapi tidak diharuskan pada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Di Wonogiri ada sekitar 490 perusahaan yang menerapkan UMK. Total pekerja yang terserap di perusahaan itu sebanyak 29.527 orang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif