Soloraya
Rabu, 15 November 2023 - 13:25 WIB

Belum Masa Kampanye, Puluhan Spanduk dan Baliho Caleg Karanganyar Dicopot

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan menurunkan APS yang melanggar ketentuan di Karanganyar pada Rabu (15/11/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan spanduk calon anggota legislatif (caleg) dipreteli tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, dan Polres Karanganyar pada Rabu (15/11/2023).

Penertiban dilakukan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 43 Tahun 2023. Dalam ketentuan itu, partai politik (parpol) maupun caleg dilarang memasang alat peraga sosialisasi (APS) sebelum masa kampanye.

Advertisement

APS yang dilarangan di antaranya yang memuat unsur ajakan. Hal itu seperti memuat kalimat coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, penertiban dimulai setelah tim gabungan menggelar apel di kantor Bawaslu Karanganyar. Tim dibagi dalam dua regu untuk mengaver wilayah timur dan barat Karanganyar. Regu arah timur menyisir Karanganyar kota, Karangpandan, Tawangmangu. Sedangkan regu ke barat menyapu Papahan, Jaten, Kebakkramat dan Tasikmadu.

Di luar tim ini, Satpol PP dan Panwascam Kecamatan juga melakukan hal yang sama di masing-masing Kecamatan yang berjumlah 17.  Spanduk dan baliho dengan unsur ajakan memilih dan dipaku di pohon dicopoti petugas.

Advertisement

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti mengatakan seluruh peserta pemilu 2024 harus mematuhi aturan. Termasuk terkait APS yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan surat edaran Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023. Menurut ketentuan tersebut, saat ini partai politik hanya diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, sementara kegiatan kampanye dilarang.

Sebelumnya, Bawaslu Karanganyar telah memberi Tenggat waktu 2 x 24 jam atau 8-9 November 2023 kepada parpol maupun caleg untuk mengganti, menurunkan, atau menutup sendiri APS yang tak sesuai.

Imbauan sekaligus surat resmi telah sudah disampaikan kepada 18 Parpol dalam Rapat Koordinasi di Sekretariat Bawaslu setempat pada Selasa (7/11/2023). Upaya pencegahan itu sesuai dengan surat imbauan Ketua Bawaslu Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Advertisement

“Hari ini kami menerjunkan tiap regu mengandalkan empat personel Satpol PP. Mereka memereteli spanduk caleg yang dipaku di pohon serta yang dikaitkan dengan kawat di turus jalan protokol,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif