SOLOPOS.COM - Bawaslu Karanganyar menggelar rapat koordinasi dengan parpol terkait aturan kampanye, di kantor Bawaslu, Selasa (7/11/2023). (Istimewa/Bawaslu Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar meminta partai politik (parpol) segera melucuti alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Parpol diberi waktu 2×24 jam atau sampai 9 November untuk melucuti seluruh APS tersebut. Parpol dilarang keras mencuri start kampanye menjelang Pemilu 2024.

Larangan pemasangan antribut berbau kampanye disampakan Bawaslu Karanganyar kepada pengurus 18 parpol dalam rapat koordinasi di kantor Bawaslu, Selasa (7/11/2023).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, mengatakan pencopotan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye ini diatur dalam surat imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774/ PM/K1/10/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.

Unsur kampanye yang dilarang dalam APS di antaranya memuat unsur ajakan. Hal itu seperti permintaan coblos nomor urut, simbol tanda paku atau contreng, dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“KPU [Komisi Pemilihan Umum] sudah menetapkan jadwal kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Karenanya terhitung sejak tanggal 3-27 November 2023 merupakan waktu larangan kampanye,” kata Ikhsan.

Namun di masa larangan kampanye ini Parpol masih bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pertemuan internal. Syaratnya dengan menyampaikan pemberitahuan kepa KPU dan Bawaslu setempat satu hari sebelum kegiatan tersebut digelar. Bawaslu meminta seluruh parpol mematuhi aturan tersebut.

Ikhsan mengingatkan sebelum kampanye, peserta pemilu dilarang menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum dan makan, kalender dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami berkoordinasi dengan Kesbangpol, Satpol PP, Dishub, Bagian Hukum Setda, Diskominfo, DPTMSP dan KPU untuk penegakan aturan ini,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya