SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Toko Mebel Yanto, Rabu (21/6/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Berkas kasus mutilasi dengan tersangka Suyono alias Yono alias Bang Yos, 50, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (21/9/2023). Selain menyerahkan tersangka, Polres Sukoharjo juga menyerahkan sejumlah barang bukti kasus yang sempat menggegerkan Kabupaten Jamu tersebut.

Korban dari kasus tersebut adalah Rohmadi, 51, yang juga rekan tersangka. “Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Sukoharjo telah menerima penyerahan (tahap II) tersangka dan barang bukti. Akan ada finalisasi dakwaan lebih dulu sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo,” jelas Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, kepada Solopos.com, Jumat (22/9/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka kini ditahan di Rutan Solo selama 20 hari. Rini memastikan sebelum masa tahanan 20 hari itu usai, Kejari Sukoharjo segera melimpahkan berkas tersangka ke PN.

Seperti diketahui, Suyono yang merupakan warga Laweyan, Kota Solo, tega menghabisi rekannya, Rohmadi alias Madun, warga Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rohmadi alias Madun dengan cara yang sadis. Pelaku memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu membuangnya secara terpisah ke berbagai lokasi di Sukoharjo dan Solo.

Kasus ini mulai mencuat saat potongan jasad korban kali pertama ditemukan pada Minggu (21/5/2023) sekira pukul 09.30 WIB di selatan tepi Sungai Jenes, Pringgolayan atau tepatnya di Dukuh Waringinrejo RT 009/RW 017 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo. Kasus tersebut langsung menyita perhatian publik dalam waktu kurang lebih sepekan sejak potongan pertama jasad korban ditemukan.

Suyono melakukan tindakan sadis dilatarbelakangi dendam dan keinginan menguasai harta korban, yakni sepeda motor Honda Beat hitam bernopol AD 4761 KS. Motor ini sudah disita polisi.

Pelaku yang seorang buruh harian lepas itu ditangkap pada Minggu (28/5/2023) di Dukuh Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kedua betis pelaku yang disebut berupaya melakukan perlawanan.

“Pada Minggu sekira pukul 13.00 WIB petugas menangkap tersangka. Petugas melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” ungkap Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara pada Selasa (30/5/2023) lalu.

Selain menyita sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa barang-barang yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi dan memutilasi korban. Barang bukti tersebut di antaranya pipa besi sepanjang 70 cm dan pisau pemotong daging sepanjang 40 cm. Selain itu ada barang-barang lain yang turut disita.

Pelaku dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya