SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Sragen Kunto Trihatmojo memberi keterangan kepada wartawan terkait hasil putusan sidang di ruang kerjanya, Rabu (8/11/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang putusan kasus pengeroyokan pelajar asal Madiun, AM, 16 oleh lima pesilat Sragen digelar Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar ganti rugi paling besar kepada terdakwa FRP, 16, warga Sragen yakni senilai Rp71.871.000.

Ganti rugi itu harus diberikan kepada korban, AM, yang akibat perbuatan FRP mengalami buta mata kirinya. FRP merupakan terdakwa paling muda di antara empat terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman membayar ganti rugi masing-masing Rp25 juta.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Keempat terdakwa tersebut yakni FAR, 23, warga Ngrampal, Sragen; YLM, 19, warga Tangen, Sragen; APR, 23, warga Sragen; dan FRD, 18, warga Ngrampal, Sragen. Kelima terpidana itu merupakan anggota salah satu perguruan silat di Sragen.

Selain dikenai ganti rugi, majelis hakim juga memutus hukuman badan kepada kelima terdakwa. Khusus untuk terdakwa FRP tidak dikenai denda karena masih di bawah umur. Sedangkan empat terdakwa lain yang sudah dewas terkena pidana denda Rp50 juta subsider sebulan penjara.

Penjelasan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Agung didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kunto Trihatmojo, saat ditemui wartawan, Rabu siang. Tri menerangkan hakim memutus empat terdakwa dewasa dinyatakan bersalah dan dikenai pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Untuk restitusi yang diajukan korban, jelas dia, keempat terdakwa menanggung ganti rugi masing-masing Rp25 juta sehingga total Rp100 juta.

“LPSK [Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban] menghitung restitusi korban yang diajukan ke persidangan senilai Rp171.871.000. Restitusi Rp100 juta di antaranya dibebankan empat terdakwa dewasa dan sisanya Rp71.871.000 dibebankan kepada terdakwa FRP. Ya, ganti rugi yang dibebakan terdakwa FRP lebih besar karena pukulannya terhadap korban menggunakan knuckle besi yang menyebabkan korban cacat buta mata,” jelasnya.

Terdakwa FRP juga dikenai hukuman penjara satu tahun 10 bulan dan tidak diberi denda. Akan tetapi, sebagai gantinya FRP harus menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, Purworejo.

Kasi Pidum Kejari Sragen, Kunto Trihatmojo, menyampaikan pihak terdakwa masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut meski lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa FRP  dua tahun penjara dan pelatihan kerja tiga bulan di LPKA.

Sedangkan untuk keempat terdakwa lainnya, JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Kunto menerangkan sidang putusan ini dilangsungkan pagi hari untuk menghindari adanya massa yang berdatangan selama sidang mengingat baik korban dan terdakwa merupakan pesilat dari perguruan yang berbeda di Sragen. Persidangan dijaga ketat aparat Polres Sragen yang dipimpin Kasat Samapta, Iptu Supriyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya