Soloraya
Senin, 27 November 2023 - 15:52 WIB

Buntut Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Bayan di Masaran Sragen Dipanggil Kades

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Sindu Praptono (menghadap lensa), meminta keterangan Kadus II Desa Jerapan, Setyo Widodo, di Balai Desa, Senin (27/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Tindakan Kadus II atau Bayan Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Setyo Widodo, terang-terangan mendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Pada Senin (27/11/2023), Kades Jirapan, Sindu Praptono, memanggilnya untuk meminta klarifikasi.

Setyo yang juga Ketua Tani Merdeka Indonesia Raya hadir ke Balai Desa Jirapan untuk memenuhi panggilan itu dan menyampaikan semua yang dilakukan pada deklarasi di KEK Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen pada Sabtu (18/11/2023).

Advertisement

“Ya, saya dipanggil Kades karena dia melaksanakan instruksi dari pimpinan di atasnya. Saya juga profesional. Saya hadir untuk melaksanakan dawuh [perintah] Kades. Di pagi ini, selaku perangkat desa, saya memenuhi panggilan Kades,” ujar Setyo yang ditemui wartawan seusai dimintai keterangan.

Ia menerangkan intinya kades hanya meminta klarifikasi kegiatannya yang diselenggarakan pada Sabtu lalu, yakni berkaitan dengan deklarasi dukungannya kepada Prabowo-Gibran. Dia tidak membantah saat ditanya terkait deklarasi. Setyo menyatakan semua pertanyaan dijawab dengan apa adanya, tanpa ditutup-tutupi.

“Saya sebagai Ketua Tani Merdeka Kabupaten sragen. Saya memimpin deklarasi. Di hadapan Kades, dia tadi juga membacakan aturan-aturan dari PKPU mungkin. Untuk sanksinya apa tergantung Kades karena ia memiliki otoritas berkaitan dengan perangkat desa. Jadi dilihat saja nanti keputusan Kades seperti apa,” ujarnya.

Advertisement

Diwawancarai terpisah Kades Sindu Praptono berterima kasih kepada Setyo yang kooperatif dan mau datang memenuhi panggilannya.

“Apa yang disampaikan korban itu dilakukan atas nama pribadi bukan perangkat daerah. Dalam UU juga ada yang berbunyi kepala desa dan perangkat desa tidak boleh masuk dalam politik praktis tetapi harus dapat menjaga netralitas. Kami juga menyampaikan agar ke depan lebih berhati-hati karena jabatan yang melekat pada diri tentunya,” ujar Sindu.

Dia akan membawa kasus itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berkoordinasi dengan camat. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan, ia mengatakan menunggu proses lembaga di atasnya. “Kalau saya ya menurut saja. Nanti jenangan pirsani,ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif