Soloraya
Minggu, 28 Januari 2024 - 16:09 WIB

Bupati Jekek Sebut Masalah Pemdes di Wonogiri karena Kades Kurang Paham Aturan

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, tengah diwawancarai wartawan di MPP Nyawiji Wonogiri, Selasa (27/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri Joko Sutopo menyebut permasalahan yang muncul di tingkat pemerintah desa atau pemdes di Kota Sukses kebanyakan disebabkan karena kepala desa (kades) kurang memahami aturan dan manajerial.

Bupati yang akrab disapa Jekek itu menyayangkan hal tersebut karena pemdes saat ini sudah mendapatkan otonomi besar dalam mengelola anggaran termasuk dana desa. Kurangnya pemahaman kades sebagai pemimpin menjadi penyebab masih ditemukan sejumlah permasalahan dalam tata kelola pemerintahan desa oleh kepala desa.

Advertisement

Jekek menyampaikan Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa memberikan otonomi besar kepada pemerintah desa untuk mengelola dana desa. Nilai dana desa itu pun cukup besar, bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar per desa.

Sayangnya masih banyak kepala desa yang belum benar-benar memahami bagaimana esensi dari UU itu untuk membangun desa. Selama ini banyak kepala desa memimpin desa masih berdasarkan aspek kultural dan mengedepankan subjektivitas atau pendapat pribadi.

Advertisement

Sayangnya masih banyak kepala desa yang belum benar-benar memahami bagaimana esensi dari UU itu untuk membangun desa. Selama ini banyak kepala desa memimpin desa masih berdasarkan aspek kultural dan mengedepankan subjektivitas atau pendapat pribadi.

Tidak semua kepala desa menjalankan pemerintahan desa sesuai amanat UU Desa dan peraturan turunannya. Akibatnya, masih ada temuan masalah dalam manajerial tata kelola dana desa oleh pemdes di Wonogiri.

”Problem besarnya adalah basic knowledge [pengetahuan dasar] kepala desa. Mayoritas kepala desa masih berbasis kultur dalam memimpin. Basis kultur dipadukan dengan basis normatif [aturan] kan butuh waktu,” kata Jekek kepada Solopos.com, Minggu (28/1/2024).

Advertisement

Ia menyebut beberapa kasus dalam tata kelola pemerintahan desa seperti kasus Kepala Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, yang menyelewengkan penggunaan aset desa dan masalah internal Pemdes Ketos, Kecamatan Paranggupito, yang menyisakan sisa anggaran dana desa sampai ratusan juta rupiah.

Pelajaran bagi Desa

Menurutnya, masalah di dua desa itu bisa menjadi pelajaran bagi desa lain. ”Harus ada ruang-ruang yang diinvasi kepala daerah untuk memberikan pemahaman teknis seperti apa otoritas kepala desa dengan dana desanya,” ujar dia,

Jekek menjelaskan esensi dari otonomi desa dalam pengelolaan dana desa itu adalah pemberdayaan masyarakat dan desa. Parameter pemberdayaan itu dapat dilihat dari indeks desa membangun (IDM). Dalam IDM terdapat indeks ketahanan ekonomi, ekologi, dan sosial.

Advertisement

“Sekarang yang kami dorong adalah indeks ketahanan sosialnya. Karena di dalamnya ada ketahanan kesehatan, pendidikan, keamanan, sosial-budaya, dan politik,” ungkapnya.

Dia menambahkan dalam masa Pemilu 2024 ini, tanggung jawab kepala desa bertambah yakni memastikan desa bisa menyelenggarakan demokrasi yang substantif. Tidak ada politik uang, isu SARA, maupun diskriminasi.

Sebagai informasi, status kemajuan atau kemandirian desa berdasarkan IDM diklasifikasikan menjadi lima yang meliputi mandiri, maju, berkembang, tertinggal, dan sangat tertinggal. Pada 2023, dari 251 desa di Wonogiri, jumlah desa berstatus mandiri ada 53 desa.

Advertisement

Terpisah, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Wonogiri, Purwanto, mengatakan selama ini para kepala desa di Wonogiri terus berupaya menjalankan pemerintahan desa dengan sebaik mungkin sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun temuan catatan kepala desa yang bermasalah dalam tata kelola keuangan menjadi tanggung jawab kepala desa masing-masing. Sedangkan ihwal kepala desa harus menjaga keamanan dan kondusivitas saat Pemilu dengan memastikan tidak ada pelanggaran Pemilu, Purwanto menyebutkan hal itu tentu dilakukan kepala desa.

“Kondusivitas desa kan jelas. Itu tanggung jawab pemerintah desa,” ucap Purwanto.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif