SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani. (Dok. Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/53/2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/11/2023), mengatakan sanksi-sanksi bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Boyolali yang melanggar netralitas diatur jelas dalam SE tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terdapat dalam SE poin kedua, beberapa bentuk kegiatan yang merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin meliputi:

a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait peserta Pemilu
b. Sosialisasi/kampanye media sosial/online
c. Menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
d. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan
e. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan peserta Pemilu, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan seperti memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau peserta Pemilu
f. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan peserta Pemilu
g. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri peserta Pemilu dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Jika ASN melanggar poin-poin tersebut sebelum masa penetapan calon dan kampanye, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan perilaku.

Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi moral dan sebagainya sesuai Pasal 15 Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan/atau dikenai tindakan administratif sesuai Pasal 16 atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Jika pelanggaran dilakukan setelah penetapan pasangan calon dan masa sebelum, sedang, dan setelah kampanye, maka dikategorikan melanggar ketentuan disiplin PNS dan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin sedang dan berat.

Bagi oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, akan dikenai disiplin sedang.

Pelanggaran dengan Sanksi Berat

Sanksinya antara lain dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja selama sebesar 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Bunyi Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni:

  • Angka 3 Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  • Angka 4 Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
  • Angka 5 Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Angka 6 Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
  • Angka 7 Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

“Jadi di situ sanksinya tegas dan diatur terperinci. Di dalam SE juga ditegaskan agar ASN dilarang berpose dengan penggunaan jari seperti mengangkat jempol, mengangkat telunjuk, dan sebagainya yang dilarang,” kata Wiwis.

Seperti diketahui, perihal netralitas ASN di Boyolali belakangan menjadi sorotan menyusul beredarnya video perempuan berbaju seragam ASN Pemkab Boyolali mengobrol soal adanya arahan bagi ASN untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Beredarnya video itu sudah diklarifikasi dan dibantah oleh pihak-pihak terkait. Selanjutnya, Pemkab Boyolali membentuk Satgas Netralitas ASN serta mengucapkan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024 saat upacara peringatan HUT ke-52 Korpri di Alun-alun Kidul Boyolali, Rabu (29/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya