Soloraya
Rabu, 29 November 2023 - 14:50 WIB

Catat! Ini Hukuman bagi ASN Langgar Netralitas di Boyolali, Terberat Dipecat

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani. (Dok. Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2673/53/2023 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali.

Sekda Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/11/2023), mengatakan sanksi-sanksi bagi pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkab Boyolali yang melanggar netralitas diatur jelas dalam SE tersebut.

Advertisement

Terdapat dalam SE poin kedua, beberapa bentuk kegiatan yang merupakan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin meliputi:

a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait peserta Pemilu
b. Sosialisasi/kampanye media sosial/online
c. Menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
d. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan
e. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan peserta Pemilu, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan seperti memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau peserta Pemilu
f. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan peserta Pemilu
g. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri peserta Pemilu dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Advertisement

a. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait peserta Pemilu
b. Sosialisasi/kampanye media sosial/online
c. Menghadiri deklarasi/kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif
d. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup atau akun pemenangan
e. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan peserta Pemilu, tim sukses dengan menunjukkan simbol keberpihakan seperti memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto terkait partai politik atau peserta Pemilu
f. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan peserta Pemilu
g. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri peserta Pemilu dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.

Jika ASN melanggar poin-poin tersebut sebelum masa penetapan calon dan kampanye, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran nilai dasar, kode etik, dan perilaku.

Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi moral dan sebagainya sesuai Pasal 15 Peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan/atau dikenai tindakan administratif sesuai Pasal 16 atas rekomendasi Majelis Kode Etik.

Advertisement

Bagi oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, akan dikenai disiplin sedang.

Pelanggaran dengan Sanksi Berat

Sanksinya antara lain dilakukan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama enam bulan, pemotongan tunjangan kinerja selama sebesar 25% selama sembilan bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Sedangkan oknum yang melanggar Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 akan dijatuhi disiplin berat. Hukumannya antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Advertisement

Bunyi Pasal 5 huruf n angka 3 hingga 7 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yakni:

“Jadi di situ sanksinya tegas dan diatur terperinci. Di dalam SE juga ditegaskan agar ASN dilarang berpose dengan penggunaan jari seperti mengangkat jempol, mengangkat telunjuk, dan sebagainya yang dilarang,” kata Wiwis.

Seperti diketahui, perihal netralitas ASN di Boyolali belakangan menjadi sorotan menyusul beredarnya video perempuan berbaju seragam ASN Pemkab Boyolali mengobrol soal adanya arahan bagi ASN untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Advertisement

Beredarnya video itu sudah diklarifikasi dan dibantah oleh pihak-pihak terkait. Selanjutnya, Pemkab Boyolali membentuk Satgas Netralitas ASN serta mengucapkan ikrar netralitas dalam Pemilu 2024 saat upacara peringatan HUT ke-52 Korpri di Alun-alun Kidul Boyolali, Rabu (29/11/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif