SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan umum. (freepik)

Solopos.com, WONOGIRI — Ribuan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang dinyatakan lolos seleksi di Wonogiri bakal menjalani skrining kesehatan sebelum diterjunkan saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024, 14 Februari mendatang.

Hal ini bagian dari upaya pencegahan terulangnya tragedi pada Pemilu 2019 lalu di mana banyak petugas TPS dan anggota KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan seusai pemungutan suara.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada akhir 2023. Kebutuhan anggota KPPS di Wonogiri sebanyak 27.370 orang untuk 3.910 TPS.

“Hingga akhir Desember, tidak ada tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS yang lolos seleksi administrasi. Kebutuhan anggota KPPS sudah tercukupi, yakni 27.370 orang,” kata Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Wonogiri, Irawan Ari Wibowo, saat ditemui Solopos.com, Selasa (2/1/2023).

Menurut Irawan, anggota KPPS yang dinyatakan lolos seleksi bakal menjalani skrining kesehatan sehingga diketahui riwayat kesehatannya sebelum bekerja di TPS. Hal ini bagian dari upaya pencegahan terulangnya kasus kematian petugas KPPS pada pada 2019.

Kala itu, banyak petugas KPPS meninggal dunia dan sakit. Faktor pemicunya antara lain beban kerja, kelelahan, hingga memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Disinggung apabila ada anggota KPPS menderita penyakit kronis, Irawan mengatakan petugas KPPS itu bakal mendapat pengawasan secara ketat. Sedangkan mengenai jadwal skrining kesehatan, Irawan hanya menyebut Januari 2024.

“Waktunya kemungkinan pertengahan bulan ini. Mereka tetap diperbolehkan menjalankan tugas sebagai petugas KPPS namun ada pengawasan khusus,” ujar dia.

Saat proses rekrutmen calon anggota KPPS, salah satu syarat pendaftaran, yakni usia calon anggota KPPS dibatasi maksimal 55 tahun. Soal batas usia itu, kata Irawan, juga merupakan strategi. “Kami berharap petugas KPPS dari kalangan muda. Makanya usia calon anggota KPPS dibatasi maksimal 55 tahun,” urai dia.

Lebih jauh, Irawan mengatakan para calon anggota KPPS bakal dilantik pada 25 Januari. Masa kerja petugas KPPS selama satu bulan mulai 25 Januari-25 Februari.

Mereka bertanggung jawab atas proses pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara hingga penyerahan hasil rekapitulasi suara kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya