SOLOPOS.COM - Puluhan warga Jemowo, Tamansari, Boyolali, mengikuti mediasi terkait pengurusan sertifikat tanah mereka yang tidak kunjung selesai di balai desa setempat, Selasa (4/6/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Puluhan warga Desa Jemowo, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, mendatangi balai desa setempat, Selasa (4/6/2024), untuk meminta kepastian terkait pengurusan sertifikat tanah mereka yang tidak kunjung ada kejelasan.

Mereka datang ke balai desa untuk menemui orang yang mengurus pembuatan sertifikat tanah tersebut untuk mediasi. Pantauan Solopos.com di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, suasana pertemuan memanas ketika salah satu warga meminta tanggung jawab kepada warga bernama Haryadi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Haryadi diketahui kerap membantu warga mengurus sertifikat tanah baik untuk keperluan memecah atau jual beli dan lainnya. Namun, situasi berangsur kondusif dengan mediasi dari perangkat desa, Bhabinkamtibmas, hingga Babinsa setempat.

Koordinator warga Jemowo, Boyolali, Toto Lamdoto, mengatakan ada sekitar 35 warga yang datang untuk meminta kejelasan nasib sertifikat tanah mereka kepada Haryadi. Ia menjelaskan warga memproses sertifikat baru baik yang memecah atau jual beli kepada Haryadi yang sudah terbiasa membantu.

“Ada yang memproses sertifikat sudah 3-15 tahun tapi belum ada kejelasan. Hampir semua warga tidak diberikan alat bukti semisal kuitansi atau dokumen serah terima sertifikat. Jadi langkah kami yang pertama kami meminta bukti dulu bahwasanya warga telah menyerahkan sertifikat dan uang,” kata dia di sela-sela pertemuan, Selasa.

Ia mengatakan beberapa warga menyerahkan sertifikat asli dan sejumlah uang untuk ongkos pembuatan sertifikat baru. Ada pula beberapa warga yang menyerahkan sertifikat asli, ongkos, dan tanda tangan ahli waris.

Warga rata-rata mengurus sertifikat untuk pecah waris, jual-beli, dan balik nama. Segala persyaratan sudah dipenuhi, tetapi warga kala itu tidak meminta bukti bayar kepada Haryadi.

Lamdoto mengatakan dulu warga hanya memberikan sertifikat dan uang tanpa meminta bukti bayar. Hal tersebut karena ketidaktahuan warga dan Haryadi juga tidak memberikan bukti bayar tersebut.

Dalam kesempata itu, warga tak hanya meminta bukti bahwa mereka sudah membayar pengurusan sertifikat kepada Haryadi, tapi juga meminta surat perjanjian bahwa permasalahan tersebut bakal diselesaikan paling lambat 30 September 2024.

Perjanjian tersebut berdasarkan pertemuan warga pada 30 Desember 2023 lalu yang menyepakati Haryadi diberi waktu selama sembilan bulan untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat warga.

Ancam Lapor Polisi

“Kalau selama sembilan bulan, [sertifikat] 35 orang ini belum selesai, akan kami laporkan ke polisi. Waktu itu perjanjian hanya direkam, saat ini akan kami buatkan surat perjanjian yang disaksikan perangkat desa maupun dari babinsa dan bhabinkamtibmas,” kata dia.

Ia mengatakan dalam mediasi tersebut terungkap bahwa Haryadi ternyata bukanlah notaris. Namun, ia dikenal sebagai notaris karena sering dilibatkan dalam proses pembuatan sertifikat tanah.

Mengenai uang yang dibayarkan warga kepada Haryadi untuk mengurus sertifikat, Lamdoto mengatakan nilainya bervariasi mulai Rp5 juta hingga Rp35 juta. Lamdoto sendiri membayar sekitar Rp7 juta.

Lamdoto menduga jumlah warga yang pengurusan sertifikat tanahnya bermasalah oleh Haryadi lebih banyak dibandingkan warga yang datang ke Balai Desa Jemowo, Boyolali, hari itu.

“Warga yang datang tidak hanya orang Jemowo, ada yang dari Boyolali Kota, Musuk, dan Klaten,” jelasnya.

Sementara itu, Haryadi yang hadir dalam audiensi itu mengatakan bakal memenuhi permintaan warga yang ingin sertifikat mereka selesai diurus pada September 2024. Ia mengatakan tidak ada niatan untuk tidak menyelesaikan sertifikat warga.

Akan tetapi, ia mengatakan ada beberapa warga yang memakai jasanya telah membayar akan tetapi belum lunas. Beberapa warga mengatakan bakal membayar ketika sertifikat sudah jadi. Hal itu tentu memberatkannya.

Ia mengatakan selama ini berusaha komunikatif dengan warga ketika ada syarat-syarat yang kurang. Haryadi terkadang menemui kendala seperti masih ada warga yang belum memenuhi persyaratan untuk membuat sertifikat tanah baru.

Padahal, ia sudah memberi tahu warga tersebut. Selain itu, ia menemukan kendala seperti tanah waris yang pemiliknya masih hidup, sertifikatnya tidak boleh dipecah, dan sebagainya.

Ia berencana mendatangi satu per satu warga yang ikut ke balai desa hari itu untuk menjelaskan terkait alur pembuatan sertifikat terbaru. “Tadi saya diam. Mau bicara apa pas saya terangkan [tentang alur pembuatan sertifikat] tapi kondisinya banyak orang [tidak kondusif],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya