SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, saat memberikan keterangan, Sabtu (4/5/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO–Polemik sistem pemenangan Komandan Tempur (KomandanTe) Stelsel yang diterapkan PDIP dalam Pemilu 2024 terus berlanjut. Dua calon legislatif (caleg) PDIP terpilih, yakni Aristya Tiwi Pramudiyatna di daerah pemilihan (dapil) II dan Ngadiyanto di Dapil V melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo.

Surat somasi dilayangkan kedua caleg terpilih itu pada Jumat (3/5/2024). Selain kedua caleg PDIP, surat somasi itu juga ditandatangani oleh kuasa hukumnya, Sri Sumanta. Dalam surat somasi itu, Sumanta mengapresiasi KPU Sukoharjo yang memegang pedoman dan ketentuan yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Namun demikian, Sumanta menegaskan kedua kliennya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri. Sehingga, kliennya ditetapkan sebagai caleg terpilih sesuai Pasal 426 ayat 1 UU No.7/2017 tentang Pemilu dan Pasal 48 ayat 3 PKPU No 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolahan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan surat KPU No. 664/PL.019-SD/05/2024.

Menurut Sumanta, tidak ada dasar hukum kedua kliennya batal dilantik sebagai anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2049. “Kami mengingatkan KPU Sukoharjo atau pihak lain agar tidak berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri,” kata dia, Sabtu (4/5/2024).

Lebih jauh, Sumanta menambahkan pemaksaan kehendak termasuk pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 264 KUHP dan atau pelanggaran hukum lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. “Kami mengirim somasi ini dengan tembusan KPU Pusat, KPU Jawa Tengah, Bawaslu Pusat, dan Bawaslu Jawa Tengah. KPU Sukoharjo sebagai penyelenggara pemilu harus berpedoman pada perundangan-undangan,” ujar dia.

Secara terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengatakan KPU Sukoharjo hanya melaksanaan mekanisme penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih sesuai PKPU. Setelah menetapkan caleg terpilih maka KPU Sukoharjo berkewajiban melakukan klarifikasi terhadap pemohon, yakni parpol.

Bani, sapaan akrabnya, mengungkapkan dalam regulasi diatur soal pergantian caleg terpilih lantaran mengundurkan diri, meninggal dunia, atau terseret kasus hukum. “Kami hanya melaksanakan dan menindaklanjuti berkas dokumen yang diserahkan pengurus DPC PDIP Sukoharjo. Semestinya, somasi dilayangkan ke pengurus DPC PDIP, bukan KPU Sukoharjo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya