Soloraya
Kamis, 28 Desember 2023 - 15:40 WIB

Dicari! Eks Kades Teras Boyolali Hampir 7 Tahun Buron setelah Terbukti Korupsi

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah (kanan), menjelaskan terkait mantan Kades Teras, Kecamatan Teras, yang menjadi DPO kasus korupsi sejak 2017 di Kantor Kejari Boyolali, Kamis (28/12/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Mantan Kepala Desa atau Kades Teras, Kecamatan Teras, Boyolali, Maryoto, sudah hampir tujuh tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron Kejaksaan Negeri (Kejari) karena kasus korupsi aset desa.

Ia ditetapkan masuk DPO pada 2017 atau setelah divonis dua tahun penjara. Kasi Pidsus Kejari Boyolali, Romli Mukayatsyah, menyampaikan Maryoto sudah lama menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari.

Advertisement

Romli menjelaskan Maryoto adalah Kepala Desa Teras periode 1998-2006 dan terjerat kasus korupsi pengelolaan tanah kas desa tahun 2003-2004. “Perkara ini diproses sudah sejak 2003-2004 tersebut,” kata Romli kepada wartawan di Kantor Kejari Boyolali, Kamis (28/12/2023).

Ia mengatakan Maryoto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp37.355.875 pada tahun itu.

Advertisement

Ia mengatakan Maryoto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10 Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp37.355.875 pada tahun itu.

Selanjutnya, Romli menjelaskan dalam proses hukum kasus tindak pidana korupsi itu di Pengadilan Negeri Boyolali, pada 11 September 2008 eks Kades Teras, Maryoto, diputus bersalah dan dijatuhi vonis penjara satu tahun dan dua bulan serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

Maryoto kemudian melakukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 20 Januari 2009 menjatuhkan vonis pidana yang lebih berat yakni dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Maryoto juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp19 juta subsider satu bulan kurungan.

Advertisement

Sehingga, lanjut Romli, Maryoto seharusnya menjalani hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sekitar Rp19 juta subsider satu bulan kurungan.

Tidak Ada Penambahan Hukuman

Namun, mantan Kades Teras, Boyolali, mangkir menjalani hukuman akibat kasus korupsi itu dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. “Pada 7 April 2014, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Boyolali telah mengeluarkan surat eksekusi untuk mengeksekusi terpidana. Namun, sampai sekarang terpidana tidak dapat ditemukan keberadaannya. Sehingga, dimasukkan lah terpidana Maryoto ke dalam daftar pencarian orang,” jelas dia.

Maryoto resmi masuk DPO per 23 Maret 2017. Romli selaku Kasi Pidsus setiap tahun bekerja sama dengan bidang intelijen dan Adhyaksa Records Centre (ARC) Kejaksaan Agung untuk mengirimkan perkembangan data-data terpidana Maryoto.

Advertisement

Ia meminta bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan Maryoto agar memberi tahu Kejari Boyolali. Hal tersebut agar bisa dilakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan. “Sampai sekarang kami belum menemukan keberadaannya,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Boyolali, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan pada 2014 ada upaya untuk eksekusi terlebih dahulu dengan pendekatan dan lain-lain. Namun, tidak ada iktikad baik dan informasi yang terputus sehingga Kejari Boyolali mengusulkan nama Maryoto di DPO.

Agita menyampaikan jika nanti Maryoto ditemukan, tidak akan ada tambahan hukuman. Maryoto akan menjalani hukuman sesuai putusan terakhir di tingkat Mahkamah Agung.

Advertisement

Ia berharap Maryoto terketuk pintu hatinya untuk menyerahkan diri. Ia mengingatkan jika pun lolos pada hukuman dunia, akan ada hukuman akhirat yang menanti. “Tentu tidak ada hukuman tambahan untuk DPO karena ini sudah inkrah putusannya,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif