SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti (duduk di meja paling kanan) mengikuti sidang kasus pelanggaran administrasi pergeseran suara parpol ke caleg di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Maya Yudayanti, menyatakan menerima putusan majelis sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali yang menyebut KPU bersalah melakukan pelanggaran administrasi berupa pergeseran suara parpol ke caleg.

Maya menyatakan siap melaksanakan isi putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (18/3/2024) itu. Namun, Maya mengatakan harus berkonsultasi ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami kan diminta memperbaiki, tapi belum tahu karena D hasil sudah ditetapkan, pleno juga sudah selesai di tingkat kabupaten dan provinsi. Makanya kami harus konsultasi untuk melaksanakan putusan Bawaslu,” kata dia, Senin.

Terkait adanya salah input data perolehan suara parpol dan caleg DPR dari PDIP di puluhan tempat pemungutan suara yang tersebar di 12 dari 13 desa/kelurahan, Kecamatan Mojosongo, Maya menjelaskan akan mendalami hal tersebut.

“Namun kami memastikan KPU telah bekerja sesuai prosedur. Masyarakat juga bisa melihat proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, semua terbuka, tidak ada saksi keberatan, Bawaslu juga tidak keberatan, dan tidak ada kejadian khusus terkait kejadian ini,” kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Boyolali memutuskan KPU Boyolali terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait pergeseran suara parpol ke salah satu caleg DPR dari PDIP pada Pemilu 2024.

Terungkap dalam sidang putusan kasus yang dilaporkan caleg DPR dari PDIP, Rahmad Handoyo, itu di Bawaslu Boyolali, Senin (18/3/2024), ditemukan ada 1.978 suara coblos partai PDIP yang bergeser ke caleg DPR dari PDIP di Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng V, Didik Haryadi.

Pelanggaran Administrasi

Sebanyak 1.978 suara yang bergeser tersebut ditemukan di puluhan TPS di 11 desa dan satu kelurahan wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Sebelas desa itu yakni Madu, Brajan, Butuh, Singosari, Tambak, Manggis, Jurug, Kragilan, Karangnongko, Metuk, dan Dlingo.

Sementara satu kelurahan yakni Mojosongo. Satu-satunya yang tidak ada pergeseran suara parpol ke caleg DPR dari PDIP itu hanya Kelurahan Kemiri.

Sebelumnya, KPU Boyolali dilaporkan oleh caleg DPR dari PDIP, Rahmad Handoyo, ke Bawaslu Jawa Tengah pada 4 Maret 2024 atas dasar pelanggaran administrasi Pemilu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Boyolali pada 8 Maret 2024.

Sidang dilakukan empat kali dan terakhir pada Senin (18/3/2023) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, sebagai pimpinan majelis.

Selain itu ada tiga komisioner Bawaslu lain yang menjadi anggota majelis sidang. Sidang dihadiri pelapor yakni Rahmad Handoyo didampingi kuasa hukumnya, Badrus Zaman. Sedangkan dari terlapor atau KPU Boyolali, hadir Maya Yudayanti selaku ketua, satu komisioner, dan seorang anggota staf.

Berdasarkan fakta persidangan itu, majelis sidang Bawaslu Boyolali memutuskan KPU Boyolali bersalah melakukan pelanggaraan administrasi Pemilu. “Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata pimpinan majelis sidang, Widodo.

Majelis juga memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Lalu, majelis memerintahkan KPU Boyolali untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya