SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki saat ditemui dalam kegiatannya di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (16/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 299 aduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan 118 perkara telah diputuskan selama Januari-Desember 2023.

Demikian diungkapkan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Kamis (16/12/2023). Lembaga yang paling banyak diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 173 aduan, diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota (83), Bawaslu RI (37), Panwascam (32), PPK/PPD (31), dan KPU RI (22). Dari total aduan, 170 terkait seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pelanggaran terbanyak melibatkan kelalaian dalam proses Pemilu (58 Teradu), tidak melaksanakan tugas/wewenang (32 teradu), pelanggaran hukum (28 teradu), konflik kepentingan (26 teradu), dan perlakuan tidak adil (23 teradu).

Dalam hal prinsip, pelanggaran terbanyak terjadi pada prinsip profesional (161), diikuti oleh berkepastian hukum (16), akuntabel (14), dan proporsional (12).

Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah aduan tertinggi, yaitu 49, diikuti oleh Jawa Barat (29), Aceh (22), Jawa Timur (17), Sumatera Selatan (16), dan Sulawesi Selatan (16).

“Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua,” ungkap Dewi.

Ia menyatakan dari 299 aduan, 133 lulus verifikasi dan terdaftar sebagai perkara. Hingga 4 Desember 2023, DKPP telah membacakan putusan untuk 118 perkara, melibatkan 455 teradu. Sanksi yang diberikan termasuk peringatan (117), pemberhentian sementara (4), pemberhentian tetap (10), pemberhentian dari jabatan ketua (7), dan ketetapan (6). Sebanyak 251 teradu mendapatkan rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.

“Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan,” terang Dewi.

Ia memperingatkan agar tetap waspada terhadap angka ini, meskipun jumlah teradu yang diputuskan oleh DKPP di 2023 terbilang rendah jika dibandingkan Pemilu sebelumnya. Dia menekankan pentingnya antisipasi untuk mencegah peningkatan jumlah perkara yang cepat menjelang tahapan-tahapan pemilu berikutnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Rochmad Basuki, mengatakan pelaporan Bawaslu ke DKPP menjadi wujud partisipasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi, bukan berarti kami bangga dilaporkan nomor dua di DKPP. Tetapi dengan cara seperti itu artinya kami diawasi masyarakat. Itu memacu kami untuk selalu menjaga integritas dan profesionalitas kami sebagai penyelenggara pemilu,” ungkap Rochmad.

Ia berharap di Kabupaten Sukoharjo sampai dengan pemungutan suara bahkan setelah berlangsungnya pemungutan suara akan berjalan dengan kondusif, berkualitas dan bermartabat. Sehingga hasil pemilu di Sukoharjo bisa diterima oleh masyarakat Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya