SOLOPOS.COM - Wakil Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Debora Melani Rian Astuti. (Instagram/@deboramelanira)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) Sukoharjo turut menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai acuan dalam menghitung suara Pemilu 2024.

Wakil Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Debora Melani Rian Astuti, pihaknya mengikuti sikap DPP PDIP yang juga menolak Sirekap. “Kami tentunya tegak lurus menolak Sirekap menjadi acuan dasar pleno tingkat kecamatan. Karena baru hari pertama dilaksanakan ternyata ditemukan banyak ketidaksesuaian,” ungkap Debora kepada Solopos.com, Kamis (22/2/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, menurutnya banyak kesalahan yang tidak wajar. Ia mencontohkan dalam penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Tempel, Gatak, Sukoharjo jumlah input data berbeda dengan hasil yang seharusnya.

Jumlah suara paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan perolehan 877 suara, sementara dalam perbaikan hanya memperoleh 27 suara. Paslon 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 757 suara sementara dalam perbaikan hanya memperoleh 58 suara. Begitupun perolehan suara paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang dituliskan memperoleh 40 suara sementara dalam perbaikan memperoleh 125 suara.

“Kalau dibilang hanya salah ketik ini sangat aneh. Dan ini terjadi hampir di semua TPS untuk rekap hari pertama. Sampai saat ini teman-teman saksi masih terus mengawal. Potensi ketidaksesuaian masih ada hingga Rapat Pleno PPK pada Rabu (21/2/2024) malam masih terus ditemukan,” ungkap Debora.

Ia mengatakan tidak mempermasalahkan jika Sirekap menjadi salah satu alat bantu dalam proses penghitungan. Namun ia meminta efektivitas dan efisiensinya perlu dikaji ulang.

Sebagai informasi, DPP PDIP selain mengajukan surat penolakan Sirekap pada KPU, mereka juga mengkritik keputusan KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan imbas kegagalan Sirekap.

PDIP menilai kegagalan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara di TPSdan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda dan karenanya tak perlu dihentikan sementara.

Surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang diteken Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditujukan kepada KPU tertanggal Selasa (20/2/2024).

Total ada enam poin pernyataan dalam surat tersebut. Selain menolak penggunaan Sirekap, PDIP juga mendesak audit forensik digital atas penggunaan Sirekap. Mereka meminta hasil audit forensik dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dikutip dari Bisnis.com, Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto merespons soal sikap PDIP. Hadi menyampaikan langkah dari PDIP untuk menolak Sirekap tidak bisa diabaikan dan bakal ditindaklanjuti. “Kan nanti lah, mekanismenya akan kita selesaikan berikutnya. Kita tetap tidak mengabaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya